Saksi Meringankan Ahok Malah Memperkuat Dakwaan

Terdakwa Ahok di persidangan kasus penodaan agama

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Persidangan ke-13 dengan agenda mendengarkan tiga saksi meringankan (saksi a de charge), Selasa (7/3) kemarin, menurut Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, tidak sesuai dengan harapan Terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama (Ahok).

Pasalnya, keterangan yang disampaikan oleh saksi meringankan itu, malah memperkuat dakwaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif yang akrab disapa Ahok tersebut.

Malah satu saksi ditolak Majelis Hakim atas permintaan JPU, yaitu Andi Analta Amir. Kakak angkat Ahok itu disebut melanggar aturan persidangan.

“Dia (Analta) sudah pernah hadir dan mendengarkan keterangan saksi di persidangan sebelumnya, menurut KUHAP hal itu tidak dibolehkan. Analta terpaksa keluar setelah duduk sebentar di kursi saksi,” jelas Pedri Kasman, salah seorang saksi pelapor, yang turut hadir dalam persidangan Selasa (7/3).

“Dua orang saksi yang diperiksa menurut kami justru makin memberatkan Ahok dan memperkuat fakta pidana penodaan agamanya,” ungkapnya.

Saksi pertama Dr Eko Cahyono, misalnya. Cawagub yang mendampingi Ahok di Pilgub  Bangka-Belitung tahun 2007 ini menjelaskan saat itu mereka diserang selebaran dan khutbah yang menyinggung surat Al-Maidah 51. Karena merasa terganggu, mereka bertanya kepada mendiang Gus Dur yang ketika itu hadir di Babel sebagai Ketua Dewan Syuro PKB yang menjadi partai pengusung Ahok-Eko.

“Mereka menanyai Gus Dur tentang Al-Maidah 51 itu,” jelas Pedri.

Baca Juga

Menurutnya, hal tersebut mengindikasikan bahwa surat Al-Maidah 51 yang berisi larangan memilih pemimpin Yahudi dan Nasrani bagi orang Islam itu sudah ada dalam pikiran Ahok sejak lama, paling tidak sejak 2007 itu.

“Mindset berpikirnya terhadap Al-Maidah 51 sudah terbentuk. Maka patut diduga ucapannya yang berbunyi ‘…dibohongi pakai Al Maidah 51…,” pada 27 September 2016 itu betul-betul “disengaja”. Jadi unsur “dengan sengaja” sebagaimana pasal 156a huruf a KUHP menjadi terpenuhi,” tandasnya.

Saksi kedua adalah Bambang Waluyo Wahab. Politisi Golkar dan Wakil Ketua Tim Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI 2017 ini adalah saksi fakta yang hadir di lokasi acara Ahok tanggal 27 September 2016 di Pulau Pramuka itu.

Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman

Bambang dengan terang mengatakan bahwa ucapan Ahok itu dia dengar dengan jelas. Ada kemeramen yang merekam langsung dari pemprov DKI. Bambang dengan terang benderang mengatakan bahwa Ahok  menyebut kalimat “…dibohongi pakai Al- Maidah 51…” itu benar adanya, keluar langsung dari mulut Ahok.

“Jadi dengan fakta itu Bambang justru memperkuat dakwaan JPU. Kami jadi semakin yakin bahwa Ahok sudah sangat layak diputus bersalah dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Pedri.

Sumber: RMOL.co

Baca Juga