Pengamat Hukum Ini Duga Pembatalan Banding Ahok Strategi untuk Permudah Ajukan PK ke MA

Abdul Fickar Hadjar

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menduga, pembatalan banding yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama adalah strategi. Strategi yang dimaksud adalah untuk mempermudah Ahok mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Fickar menjabarkan, dengan dicabutnya proses banding, Ahok bisa mempersingkat waktu mengajukan PK ke MA. Sebab, dengan begitu Ahok tidak menunggu proses banding selesai dan bahkan tidak perlu mengajukan kasasi.

“Kalau banding, mereka harus mengajukan banding, diproses, kalau ditolak ada kasasi, baru proses selanjutnya PK. Sebaliknya, kalau PK langsung dikaji Mahkamah Agung, Ahok hanya butuh menjalani vonis dari pengadilan karena PK hanya diperbolehkan setelah ada kekuatan hukum tetap. Saya menduga arahnya ke sana,” kata Fickar seperti dikutip Republika.co.id, Rabu (24/5).

Fickar menambahkan, jika mengajukan PK, Ahok bisa menempuh salah satu dari dua alasan. Pertama, karena dilatari bukti-bukti baru. Kedua, karena ada kekeliruan dalam putusan atau vonis majelis hakim. Dalam kasus ini, kata Fickar, alasan kedua lebih masuk akal digunakan oleh kuasa hukum Ahok.

Baca Juga

“Mereka bisa berargumen bahwa majelis hakim mengabaikan pembelaan atau bukti-bukti yang diajukan,” terang Fickar.

Sebelumnya, Keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memvonis dirinya bersalah atas penodaan agama dengan dua tahun penjara. Pembacaan surat yang berisi pencabutan banding tersebut dilakukan oleh Istri Ahok, Veronica Tan pada Selasa (23/5).

Sumber: republika.co.id

Baca Juga