CIREBON (SALAM-ONLINE): Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Cirebon, Andi Mulya, menegaskan putusan hakim dalam kasus penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 9 Mei mendatang harus mengedepankan nilai-nilai keadilan.
“Alhamdulillah setelah melakukan mediasi, kami delegasi Forum Umat Islam Kota Cirebon telah bertemu kejaksaan negeri. Kejaksaan menerima kami dengan baik. Mereka berjanji akan menyampaikan persoalan ini ke pusat,” ujar Andi kepada Salam-Online di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jl Sunan Drajat No 6 Komplek Perkantoran, Sumber, Cirebon. Rabu (3/5).
Andi mengharapkan saat persidangan Ahok 9 Mei mendatang, Ahok divonis maksimal.
“Aturan dan undang-undang harus ditegakkan dan diberlakukan. Nanti seandainya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini, maka syariat Islam harus ditegakkan,” tegasnya.
Aktivis yang biasa beraktivitas bersama ormas Islam ini menegaskan, jika hukum tidak ditegakkan maka syariat Islam-lah yang harus berdiri.
“Karena kami sudah mempercayai negara ini untuk mengadili Ahok. Akan tetapi kami merasa kecewa, hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” sesal Andi.
Seperti diketahui, Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP, tanpa mengikutsertakan pasal 156a seperti di awal dakwaan.
Majelis hakim akan membacakan putusan (vonis) terhadap Ahok pada Selasa, 9 Mei mendatang. (EZ/Salam-Online)