Ahli Hukum Pidana: Video ‘KAAL’ yang Diunggah Divisi Humas Polri Langgar UU ITE

Salah satu adegan film pendek ‘KAAL’

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ahli Hukum Pidana Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH mengatakan pimpinan Humas Polri bisa dikenakan UU ITE pasal 27 karena telah mengunggah video kontroversial berjudul ‘Kau Adalah Aku yang Lain’ (KAAL) saat momentum Idul Fitri kemarin.

Film pendek pemenang Police Movie Festival itu telah membuat resah dan mendapatkan kecaman dari masyarakat, khususnya di dunia maya. Hal itu karena video tersebut memuat konten yang dinilai mengdiskreditkan umat Islam.

Oleh karenanya, selain sutradara Film Anto Galon, yang dinilai Abdul Chair akan terjerat pasal 156 dan atau 156a, pengunggah atau Admin ‘Divisi Humas Polri’ pun telah melanggar UU ITE pasal 27.

“Bukan hanya pengunggahnya, pimpinannnya, siapa yang bertanggungjawab,” kata anggota Komisi Hukum MUI Pusat ini kepada Salam-Online, Sabtu (1/7/2017) malam.

Kendati demikian, menurut Abdul Chair, menjadi masalah karena yang melakukannya adalah institusi penegak hukum. Dia tidak yakin bahwa Polri akan memerkarakan anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum.

“Ya, ini kan masalahnya mereka yang melakukan mereka yang menyidik,” terangnya.

Abdul Chair juga menyesali institusi Polri yang telah membuat gaduh umat Islam di hari besar Idul Fitri. Kata dia, Polri harusnya mengunggah konten-konten positif yang tidak menyinggung banyak pihak. Apalagi umat Islam yang menjadi penduduk mayoritas di negeri ini.

Baca Juga

Seperti diberitakan, video film pendek bertajuk ‘Kau Adalah Aku yang Lain” yang berdurasi 7 menit 41 detik itu dinilai warganet berisi pesan tendensius yang menyudutkan Umat Islam.

Ini terkait adegan penolakan terhadap ambulans yang melintasi area pengajian oleh seorang warga Muslim yang diperankan tokoh ‘Si Mbah.’

Digambarkan, ketika ada ambulans yang mau lewat mengangkut pasien yang beragama Kristen, ada oknum umat Islam yang tidak mau membuka jalan yang ditutup karena pengajian.

“Tidak bisa. Ada pengajian. Cari jalan lain. Pengajian tidak bisa diganggu,” ujar bapak tua berjenggot, seperti terdapat dalam tayangan film tersebut.

Meski sebatas film, adegan tersebut dinilai banyak kalangan bisa merepresentasikan peristiwa yang sebenarnya. Padahal, tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya. Dengan kata lain, adegan tersebut tidak pernah ada dalam kehidupan nyata alias tidak sesuai dengan fakta.

Sutradara film itu sendiri, Anto Galon, telah meminta maaf, dan pihak polisi pun sudah menghapus video tersebut dari akun Divisi Humas Polri setelah protes terus mengalir. (Nizar Malisy/Salam-Online)

Baca Juga