Film Kontroversial ‘KAAL’ Bisa Dipidanakan, DPR dan MUI Diminta Bersikap

Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat Tim Kerja untuk menyikapi film pemenang Police Movie Festival berjudul “Kau adalah Aku yang Lain” (KAAL).

Film “KAAL” dinilai telah melakukan penghinaan terhadap umat Islam dalam salah satu adegannya. Menurut Abdul Chair, hal itu jelas telah melanggar pasal 156 dan atau 156a.

“DPR harus bersikap, buat Panitia Kerja,” kata Abdul Chair kepada Salam-Online, Sabtu (1/7/2017) malam.

Abdul Chair juga meminta MUI untuk bersikap terhadap kasus penghinaan tersebut. Mengingat, kata dia, film yang disutradarai Anto Galon itu telah membuat keresahan yang besar di tengah masyarakat.

“MUI ambil sikap, karena, ini bukan permasalahan kecil,” ujarnya.

Selain itu, Abdul Chair memastikan bahwa kasus penghinaan yang dibuat oleh Anto Galon mirip dengan kasus yang menimpa Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dipidana 2 tahun penjara lantaran melanggar pasal 156a—sesuai vonis hakim.

“Ya, ini mirip dengan kasusnya Basuki Tjahaja Purnama. Ini bisa dipidanakan,” tegas Abdul Chair.

Baca Juga

Seperti diberitakan, video film pendek bertajuk ‘Kau Adalah Aku yang Lain” yang berdurasi 7 menit 41 detik itu dinilai warganet berisi pesan tendensius yang menyudutkan Umat Islam.

Ini terkait adegan penolakan terhadap ambulans yang melintasi area pengajian oleh seorang warga Muslim yang diperankan tokoh ‘Si Mbah.’

Digambarkan, ketika ada ambulans yang mau lewat mengangkut pasien yang beragama Kristen, ada oknum umat Islam yang tidak mau membuka jalan yang ditutup karena pengajian.

“Tidak bisa. Ada pengajian. Cari jalan lain. Pengajian tidak bisa diganggu,” ujar bapak tua berjenggot, seperti terdapat dalam tayangan film tersebut.

Meski sebatas film, adegan tersebut dinilai banyak kalangan bisa merepresentasikan peristiwa yang sebenarnya. Padahal, tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya. Dengan kata lain, adegan tersebut tidak pernah ada dalam kehidupan nyata alias tidak sesuai dengan fakta.

Sutradara film itu sendiri, Anto Galon, telah meminta maaf, dan pihak polisi pun sudah menghapus video tersebut dari akun Divisi Humas Polri setelah protes terus mengalir. (Nizar Malisy/Salam-Online)

Baca Juga