HTI Tolak Terbitnya Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017, Ini Alasannya

Konferensi Pers HTI, Rabu (12/7/2017) malam terkait terbitnya Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas. (Foto: MNM/Salam-Online)

JAKARTA SALAM-ONLINE): Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak keras terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS).

“Menolak keras terbitnya Perppu tersebut karena sesungguhnya tidak ada alasan yang bisa diterima bagi terbitnya Perppu itu,” kata Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto saat Konferensi Pers di Kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7) malam.

Perppu yang diumumkan oleh Menkopolhukam Wiranto pada Rabu (12/7) siang itu, menurut Ismail, mengandung sejumlah poin-poin yang bakal membawa negara pada era rezim diktator yang represif dan otoriter.

Pertama, kata Ismail, dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran Ormas (Pasal 61) membuka pintu kesewenang-wenangan, karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh dan menindak Ormas, tanpa ada pembelaan diri.

Baca Juga

Kedua, adanya ketentuan-ketentuan bersifat karet seperti larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA (Pasal 59-3), dan penyebaran paham lain yang dianggap bakal mengganggu Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 59-4) berpotensi dimaknai secara sepihak untuk menindas pihak lain.

Ketiga, adanya ketentuan pemidanaan terhadap anggota dan pengurus Ormas (Pasal 82-a), menunjukan Perppu ini menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan, sesuatu yang menurut HTI justru ditolak.

Atas dasar hal tersebut, ujar Ismail, publik semakin mendapatkan bukti bahwa rezim yang berkuasa saat ini adalah rezim represif anti Islam.

“Buktinya, setelah sebelumnya melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis, bahkan di antaranya ada yang masih ditahan hingga sekarang,” kata Ismail. (Nizar Malisy/Salam-Online)

Baca Juga