Komisi Penyelidik ​​PBB: Cukup Bukti Rezim Basyar Asad Lakukan Kejahatan Perang

Carla del Ponte

VIENNA (SALAM-ONLINE): Komisi PBB yang menyelidiki kejahatan perang di Suriah mengumpulkan cukup bukti bahwa rezim Basyar Asad telah melakukan kejahatan perang.

Karena itu, Basyar Asad harus dihukum karena kejahatan perang, kata anggota komisi penyelidik terkemuka PBB, Carla del Ponte, dalam pernyataannya yang dipublikasikan pada Ahad (13/8).

Del Ponte, wanita yang menginjak usia 70 tahun ini, terkenal sebagai jaksa dalam kasus-kasus kejahatan perang internasional seperti kekejaman di Rwanda dan Yugoslavia. Ia berulangkali mengecam Dewan Keamanan PBB (DK PBB) yang menolak membentuk mahkamah untuk mengadili kejahatan perang Suriah yang sudah berlangsung lebih dari enam tahun itu.

Rusia, yang merupakan salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan sekaligus pendukung kuat rezim Asad, selalu memveto langkah yang diambil DK-PBB itu.

Ditanya dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Swiss SonntagsZeitung seperti dikutip Reuters, Ahad (13/8/2017), apakah ada cukup bukti bagi Asad untuk dihukum karena kejahatan perang, Del Ponte menggatakan, “Ya, saya yakin (cukup bukti). Tapi itulah masalahnya, situasinya sangat membuat frustrasi. Tidak ada jaksa dan tidak ada pengadilan.”

Meski rezim Asad membantah laporan Komisi Penyelidik PBB itu, namun komisi mendokumentasikan kejahatan perang yang dilakukan oleh rezim dukungan Rusia dan Iran tersebut.

Baca Juga

Del Ponte, seorang mantan jaksa agung di Swiss, bergabung dengan tiga penyelidik warga Suriah, sejak September 2012 mencatat kejahatan perang seperti serangan senjata kimia, genosida, pengepungan dan pengeboman konvoi bantuan.

Basyar Asad dan sekutu setianya dari Rusia, Vladimir Putin: dua sosok penjahat perang

Komisi tersebut dibentuk pada Agustus 2011 dan secara teratur melaporkan pelanggaran hak asasi manusia. Namun permohonan komisi untuk mematuhi hukum internasional hanya berhenti pada telinga yang tuli.

Meskipun PBB membuat badan baru untuk mempersiapkan penuntutan, namun tidak ada tanda-tanda pengadilan mana pun yang dibentuk untuk mengadili kejahatan perang yang kini berusia enam setengah tahun tersebut. Juga tidak ada niat DK-PBB untuk merujuk kejahatan tersebut ke Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag.

“Selama enam tahun, komisi tersebut telah menyelidiki, sekarang seorang jaksa harus melanjutkan pekerjaan kami dan membawa para penjahat perang ke pengadilan khusus, tapi justru itulah, ada yang menghalangi, yaitu Rusia, dengan hak vetonya di Dewan Keamanan PBB,” sesal Del Ponte. (EZ/Salam-Online)

Sumber: Reuters

Baca Juga