Wali Kota Bima Terbitkan Surat Edaran Larangan Rayakan Valentine

MATARAM (SALAM-ONLINE): Wali Kota Bima Quraish Abidin menerbitkan Surat Edaran perihal larangan merayakan hari Valentine di Kota Bima. Hari Valentine atau ‘Hari Kasih Sayang’ biasanya dirayakan setiap 14 Februari.

“Edaran Wali Kota Bima Nomor 54 Tahun 2018 tersebut untuk mencegah perilaku generasi muda, mahasiswa dan pelajar Kota Bima yang melanggar nilai-nilai moral dan akhlak yang umumnya terjadi setiap 14 Februari,” ujar Quraish dalam keterangan tertulisnya di Mataram seperti dikutip Republika, Jumat (9/2/18).

Quraish meminta seluruh pimpinan Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah/Madrasah di wilayah Kota Bima provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu untuk melarang kegiatan mahasiswa atau pelajar yang bertujuan untuk merayakan Hari Kasih Sayang. Kegiatan tersebut baik pada lingkungan Perguruan Tinggi/Sekolah/Madrasah atau di luar.

Quraish juga meminta pimpinan Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah/Madrasah untuk membuat surat pemberitahuan kepada seluruh orang tua dan wali murid untuk dapat mengawasi putra-putrinya agar tidak terjebak dan melakukan hal-hal yang melanggar nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi masyarakat Kota Bima.

Selain itu, Quraish mengajak Ormas Islam se-Kota Bima ikut menjaga ketertiban sosial dengan menegakkan dakwah amar makruf nahi munkar, menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku dan tetap melakukan koordinasi dengan aparat dan dinas terkait pada setiap aksi yang dilakukan.Quraish memberikan instruksi khusus kepada Dinas Koperindag, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima untuk mengawasi penjualan alat kontrasepsi pada semua apotik dan toko obat di Kota Bima.

Baca Juga

“Kami instruksikan agar penjualannya lebih selektif sebagai upaya untuk mencegah perilaku seks bebas di kalangan pasangan yang belum menikah,” ujar Quraish.

Pemkot Bima, lanjut Quraish, akan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengawasan dan pengamanan pada malam perayaan hari Valentine. Pemkot juga melakukan razia pada 13-15 Februari di seluruh kos-kosan, hotel, penginapan, cafe dan tempat-tempat hiburan lainnya. (*)

Sumber: Republika.co.id

Baca Juga