JAKARTA (SALAM-ONLINE): Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, terpidana kasus penistaan agama yang telah divonis dua tahun penjara, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Agung (MA) sudah diputuskan.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar memutuskan PK Ahok secara bulat ditolak.
“Sudah diputus dengan putusan menolak PK,” kata Juru Bicara MA, Suhadi seperti dikutip merdeka.com, Senin (26/3/2018).
Majelis hakim, ujar Suhadi, tidak mengabulkan PK yang diajukan oleh Ahok. Namun soal detail pertimbangan majelis menolak PK Ahok, dia belum bisa menjelaskannya.
“Tidak dikabulkan PK-nya oleh majelis. Detailnya nanti di dalam putusan dijabarkan,” terangnya.
Menurutnya, putusan diketok oleh Artidjo Alkostar sekitar pukul 16.00 WIB.
“Sekitar pukul 4 sore. Saya baru saja mendapat kabarnya,” katanya.
Berkas PK Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018, dan mulai diperiksa tim hakim majelis sepekan setelahnya. Selain Hakim Artidjo sebagai Ketua Majelis, didapuk Hakim Salman Luthan dan Hakim Sumardijatmo sebagai anggota.
Ahok mengajukan PK melalui penasihat hukumnya pada 2 Februari 2018. Dalam PK itu, Ahok merasa ada kekhilafan majelis hakim dalam memutus perkara penistaan agama yang didakwakan kepadanya. Ia divonis dua tahun penjara.
Ahok, dengan alasan keamanan, tidak dipenjara di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas), melainkan di rumah tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat yang sudah dijalaninya sekitar 8 bulan. (*)
Sumber: merdeka.com