Soal Investasi di atas Tanah Wakaf Aceh, Pakar Ekonomi Syariah Ingatkan BPKH

Dr Syafi[i Antonio
BOGOR (SALAM-ONLINE): Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rencananya akan bekerjasama dengan Islamic Development Bank (IDB) dan beberapa beberapa investor untuk membangun hotel di atas tanah wakaf Habib Bugak Asyi yang saat ini dikelola pemerintah Aceh.

Menanggapi hal itu, pakar ekonomi Syariah, Dr Syafi’i Antonio mengingatkan bahwa pemerintah atau BPKH harus memperhatikan hukuf wakaf dalam Islam. Pemerintah nantinya bisa berperan hanya sebagai nadhir atau pengelola saja. Selebihnya, kata Syafi’I, pemerintah tidak bisa memiiki.

“Pemerintah sebagai nadhir boleh. Itu wakaf dari pengusaha Aceh, diperuntukkan untuk Aceh dan umat Islam lainnya. Kalau pemerintah mau masuk, pemerintah tidak boleh memiliki tanah itu,” kata Syafi’i saat ditemui di kediamannya, Sentul, Bogor, Ahad (11/3/2018).

Syafi’i juga mengingatkan bahwa hasil eksploitasi dari tanah wakaf harus sesuai dengan kemaslahatan yang telah ditetapkan oleh sang pewakaf pertama, yakni Habib Bugak Asyi.

Tanah wakaf yang berada 400 meter dari Posisi Masjidil Haram, Makkah tersebut, menurut Syafi’i, nantinya jika dibangun hotel, maka hotel tersebut tidaklah bisa dijual. Hotel tersebut harus disewakan. Nantinya hasil profit dari sewa tersebut dapat dibagi hasil.

“Jadi bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta sekalipun. Tapi tidak boleh dijual, paling maksimum disewakan,” kata Mantan Rektor STIE Tazkia tersebut.

Hasil dari profit tersebut pun, menurut Syafi’i, tidak bisa menjadi kas negara yang diperuntukkan untuk menggaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, terangnya, hasil tersebut harus dialokasikan untuk dana sosial seperti Yatim dan Dhuafa.

“Wakaf ini harus dikelola dan diatur, tidak boleh dia menjadi kas negara untuk membayar pegawai negeri,” kata Syafi’i. “Ro’iul wakaf (keuntungan wakaf) harus diputarkan lagi untuk urusan sosial,” jelasnya.

Baca Juga

Oleh karenanya, dia berharap BPKH membuat peraturan yang dapat mengatur dirinya sendiri dalam pengelolaan tanah wakaf tersebut.

“BPKH harus membuat safe regulation, sesuatu yang mengatur dirinya sendiri. Misalkan DPR ngaturin khusus dengan wakaf,” kata dia.

Anggota BPKH, Anggito Abimayu sendiri telah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk melaporkan rencana tersebut. Anggito mengatakan dalam waktu dekat BPKH akan melakukan kunjungan ke Arab Saudi untuk membahas peluang kerja sama investasi dan penempatan dana.

Rencana kerja sama antara BPKH dan IDB tersebut, menurutnya, adalah untuk menempatkan dana tabungan haji dalam instrumen syariah. Anggito berharap investasi di atas tanah wakaf rakyat Aceh tersebut bisa menghasilkan imbal hasil optimal, yang nantinya akan dikembalikan untuk operasional jamaah haji.

“Jadi sepuluh tahun itu kalau kita berinvestasi di Arab Saudi bisa dimanfaatkan dan mendapatkan return atau nilai manfaat,” terang Anggito.

Pengaturan investasi dana haji ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2018 yang terbit pada 19 Februari 2018 lalu. Porsi dana Haji dalam peraturan itu, bisa diinvestasikan sebesar 20 persen dari total dana haji. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga