Dinilai Nistakan Al-Qur’an dan Nabi Muhammad, Politisi PSI Guntur Romli Dipolisikan

Guntur Romli

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ormas Komunitas Sadar (KORSA) melaporkan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan terhadap Al-Qur’an dan Rasulullah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.

“Kami tidak terima cuitan Guntur di Twitter,” kata Kuasa Hukum Ormas KORSA, Damai Hari Lubis, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Guntur dilaporkan ke polisi karena cuitannya di media sosial Twitter yang menyebut Al-Qur’an bukan kitab suci dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bukan manusia suci.

Baca Juga

“Barang siapa pun yang menghina ajaran Islam, Al-Qur’an bahkan Nabi Muhammad (Shallallahu ‘alaihi wa Sallam) dalam cuitan dan dalam bentuk apapun, polisi harus memproses hukum,” katanya.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor: LP/543/IV/2018/Bareskrim bertanggal 23 April 2018 itu, Guntur Romli dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dana tau penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan atau UU Nomor II Tahun 2008 Tentang ITE. (*)

Sumber: Antara

Baca Juga