Ombudsman: Banyak Tenaga Kerja Asing yang Langgar Undang-Undang

Komisioner Ombudsman Dr La Ode Ida. (Foto: MNM/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Komisioner Ombudsman RI, Dr La Ode Ida menegaskan bahwa banyak terjadi pelanggaran Undang-Undang terkait penerapan, penempatan dan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) saat ini. Temuan pelanggaran tersebut, kata La Ode, adalah hasil dari investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman.

Pelanggaran banyak dilakukan khususnya, kata dia, oleh TKA asal Cina. Arus TKA asal Cina, menurut La Ode, mengalami arus yang begitu besar. Arus yang begitu besar itu diikuti dengan masuknya TKA unskill labour atau pekerja yang tidak memiliki keahlian.

“Saya bisa katakan tidak terbantahkan karena fakta lapangan seperti itu sampai hari ini,” terang La Ode dalam diskusi publik ‘Perpres No. 20/2018 tentang TKA dan Ekspansi TK Cina’ di Sekretariat Bersama Gerindra-PKS, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).

“Khususnya dari Cina, yang keberadaannya itu bertentangan dengan UU yang berlaku. Arusnya deras sekali, contohnya di satu jalur saja, di Kendari,” ujar La Ode.

Dia juga menyayangkan pejabat daerah tidak memiliki wewenang pengawasan terhadap TKA yang saat ini banyak masuk ke daerah-daerah. La Ode mengaku sudah berkoordinasi dengan beberapa kementerian, di antaranya Kemenkum HAM, Kemenaker dan Kementerian Dalam Negeri, juga kepolisian, untuk memastikan pejabat daerah memilki kewenangan terhadap pengawasan.

Baca Juga

“Tidak berdaya pemerintah daerah ini. Kondisi yang berbahaya bagi Indonesia,” katanya. La Ode juga mengatakan bahwa pihaknya telah meminta peninjauan ulang terhadap Perpres Nomor 21 tahun 2016 karena dianggap telah merugikan negara.

“Itu kan kami minta tinjau kembali, keimigrasian sekarang, untuk merivisi itu. secara bersamaan juga BPK, memberi sinyal yang sama,” ujarnya.

Perpres Nomor 21 tahun 2016, ungkap La Ode, pada 2016, karena telah memudahkan visa untuk 169 negara, akhirnya memberikan kerugian sebesar 1,1 Triliun Rupiah dalam pemasukan negara di sektor pajak.

“Itu pada tahun 2016 saja, terjadi kerugian negara 1,1 Triliun,” sesalnya. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga