PAN Protes: Apa Maksudnya Al-Qur’an sebagai Barang Bukti ‘Terorisme’?

Dr Saleh Partaonan Daulay

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Partai Amanat Nasional (PAN) memprotes aparat kepolisian karena Al-Qur’an dijadikan sebagai barang bukti atas tindakan “terorisme”.

Wakil Sekjen DPP PAN Dr Saleh Partaonan Daulay menegaskan penolakannya sehubungan dengan setiap penggeledahan di rumah terkait “terorisme” ditemukan Al-Qur’an selalu dijadikan sebagai barang bukti.

Padahal, Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang harus dihormati dan dijaga oleh seluruh pemeluknya. Maka, adalah wajar jika setiap rumah Muslim memiliki Al-Qur’an.

“Apa maksudnya Al-Qur’an sebagai barang bukti (terorisme)? Apakah karena ditemukan di tempat atau di rumah terduga ‘teroris’? Takutnya, ada multi tafsir. Jangan sampai setiap orang yang memiliki Al-Qur’an malah dicurigai sebagai ‘teroris’. Itu berbahaya sekali dan potensial menimbulkan kegelisahan,” ujar Saleh kepada Salam-Online, Sabtu (19/5/2018).

Wakil Ketua Komisi IX DPR ini menegaskan bahwa tindakan “terorisme” tidak ada sangkut pautnya dengan agama. “Terorisme” adalah kejahatan kemanusiaan yang dibungkus dengan wajah agama. Bagi umat Islam sendiri, kata Saleh, tindakan “terorisme” itu sangat merugikan. Secara faktual, umat Islam mengecam dan membenci “terorisme” dan menginginkan kedamaian dan ketenteraman.

Baca Juga

“Nah, mencintai perdamaian dan meningkatkan persaudaraan antar sesama adalah ajaran Islam. Ini adalah ajaran dan tuntunan Al-Qur’an. Mana mungkin kitab suci yang mengajarkan perdamaian seperti itu jadi barang bukti kejahatan,” terang Saleh.

Dalam konteks itu, Saleh meminta kepolisian untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Penjelasan dan klarifikasi tersebut sangat diperlukan agar terbangun kesepahaman yang utuh antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi “terorisme”.

“Bagaimana pun, umat Islam sebagai penduduk mayoritas di Indonesia sangat diperlukan perannya dalam membantu kepolisian dalam perang melawan ‘terorisme’,” tegasnya.

Tak hanya PAN yang protes. Sebelumnya PBNU, PKS dan lainnya juga menolak Al-Qur’an dijadikan sebagai barang bukti tindak “terorisme”. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga