JAKARTA (SALAM-ONLINE): Mantan narapidana tertuduh “terorisme” Abu Rusydan menanggapi RUU Terorisme yang saat ini masih berlangsung alot dibahas di DPR.
Dalam tanggapannya, Abu Rusydan menekankan bahwa apapun bentuk konten dan pasal dari UU Terorisme, yang paling terpenting adalah adanya pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Pengawasan, menurutnya, perlu diatur oleh Undang-Undang lantaran dalam kinerjanya, penegak hukum kerap melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap terduga pengebom/pelaku aksi kekerasan. Bahkan sampai penghilangan paksa.
“Itu yang paling penting adalah pengawasan, harus ada pihak yang diberi satu wewenang untuk melakukan pengawasan,” ujarnya dalam diskusi bertema ‘Terorisme: Politik dan Upaya Sekuritisasi Kebijakan’ di Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Tindakan sewenang-wenang aparat, menurut Abu Rusydan, mulai dari penelanjangan badan, caci maki, sampai pada penghilangan paksa.
Namun, Abu Rusydan mengaku keresahan yang dia dan teman-temannya alami sampai saat ini belum juga ada tindak lanjut penyelesaiannya.
“Kalau pengawasan ini tidak dilakukan dengan baik, maka hak-hak, apalagi sampai kepada hak asasi manusia, hak-hak dari terduga ini tidak pernah bisa dipenuhi. Ini masalah besar,” ungkapnya.
Bahkan, Abu Rusydan menegaskan, dalam pengawasan nantinya harus ada sanksi bagi aparat penegak hukum yang menyalahi prosedur. Selama ini, ujarnya, penindakan terhadap aparat sendiri tidak transparan, sebagaimana yang dilakukan terhadap aparat pembunuh Siyono.
“Juga harus adanya sanksi terhadap kesalahan prosedur yang dilakukan oleh polisi dalam masalah ini, atau aparat hukum yang lain,” tegas Abu Rusydan.
Selain itu, Abu Rusydan juga meminta penindakan di lapangan pun harus benar-benar diperhatikan. Sebab, menurut para korban kesewenangan aparat yang diterima Abu Rusydan, meski ada UU Terorisme, hal itu tetap tidak bisa mengubah keadaan.
“Ada undang-undangnya atau tidak ada undang-undangnya perlakuan terhadap kami sama, bar bar,” ujar Abu Rusydan. (MNM/Salam-Online)