Lukai Umat Islam, DSKS Minta Presiden & Kapolri Batalkan SP3 Sukmawati

Ketua DSKS Dr Muinnudinnillah Basri, MA

SOLO (SALAM-ONLINE): Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mengeluarkan surat terbuka Jumat (22/6/2018) yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.

DSKS meminta penjelasan tentang identitas empat saksi ahli yang telah dimintai keterangan. DSKS mempertanyakan apakah dalam penyidikan, Polisi  sudah melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau tidak.

Saksi Ahli dari MUI, dianggap perlu oleh DSKS karena untuk mengetahui objektivitas dalam penyidikan.

DSKS juga menilai bahwa puisi “Ibu Indonesia” yang digubah dan dibacakan Sukmawati pada 29 Maret 2018 lalu, telah menyinggung dan melukai umat Islam.

“Melukai umat Islam dengan membandingkan suara adzan dengan kidung, membandingkan cadar dengan konde yang terkesan merendahkan bagian dari syariat Islam,” ungkap Dewan Syariah Kota Surakakarta (DSKS) yang ditandatangani Ketuanya, Dr Muinnudinnillah Basri, MA dan Sekretaris Suwondo, SE dalam Surat Terbukanya, Jumat (22/6/2018).

Baca Juga

Menurut DSKS, kasus Sukmawati menjadi serius dan telah jelas melukai hati umat Islam ditandai dengan adanya 30 laporan ke Polisi sehingga DSKS menganggap jika kasus semacam ini tidak diproses secara hukum, dikhawatirkan akan muncul kasus intoleransi lain yang serupa di kemudian hari.

Sukmawati Soekarnoputri saat membacakan puisi

“Maka dikawatirkan akan  ada kasus Intoleransi yang serupa ataupun kasus penodaan agama semakin meningkat pesat,” kata Dr Muin.

DSKS berharap, Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito untuk tetap memproses hukum kasus Sukmawati atas dugaan penodaan terhadap Islam dan membatalkan SP3.

“Jika SP3 terhadap Ibu Sukmawati tersebut tidak dicabut atau proses hukum tidak dilanjutkan maka DSKS akan mempertimbangkan langkah praperadilan,” ujar Dr Muin. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga