JAKATA (SALAM-ONLINE): Pakar hukum tata negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc mengatakan tak terkejut dengan kabar yang menyebut adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat fitnah terhadap kasus Habib Rizieq Syihab (HRS) dari kepolisian. Menurut Yusril, sudah sepantasnya polisi menghentikan kasus tudingan fitnah tersebut itu karena tak ada unsur pidana di dalamnya.
“Kalau sekarang kepolisian mengambil kesimpulan mengeluarkan SP3 ke Habib Rizieq, saya pikir ya sudah,” kata Yusril seperti dikutip CNNIndonesia, Sabtu (16/6/2018).
Ketua Umum Partai Bulan dan Bintang (PBB) ini mengungkapkan bahwa ia adalah salah seorang yang mengawal kasus chat mesum Rizieq sedari awal. Berbagai usaha ia lakukan untuk membela, termasuk menemui Presiden Joko Widodo jelang hari raya Idul Fitri tahun lalu.
Kepada presiden, mantan Menkumham ini menjelaskan bahwa tak ada unsur pidana dalam kasus itu. Justru, menurutnya pembuat rekaman chat dan penyebar konten porno fitnah itu yang patut dijerat pidana.
“Walaupun dengan asumsi terburuk konten chat itu memang ada dan disimpan oleh pemiliknya, itu tetap tidak bisa dipidana, yang bisa dijerat yang menyebarkannya itu,” terang Yusril.
Bahkan, jika kasus itu berhasil dilimpahkan ke pengadilan, Yusril yakin kasus itu tak akan terbukti dan semua tersangka akan bebas.
Dalam pertemuan dengan Jokowi itu, Yusril juga menawarkan tiga solusi untuk menyelesaikan perkara tersebut, yakni SP3, amnesti dan abolisi. Yusril menganjurkan Jokowi mengambil amnesti.
“Agak enggak enak kalau SP3 karena berarti polisi tak bisa membuktikannya,” katanya.
Waktu penyelesaian kasus yang berlarut-larut, kata Yusril, disebabkan oleh perbedaan persepsi dari pihak Istana. Namun, dia bersyukur pemberian SP3 untuk HRS sudah keluar.
Saat dikonfirmasi CNNIndonesia, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mempersilakan untuk mengonfirmasi ke Mabes Polri.
“Silakan ke Mabes (konfirmasi), Pak Iqbal (Karopenmas Polri Brigjen Pol M Iqbal),” kata Argo lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/6). Hingga berita ini ditulis Mabes Polri belum juga memberikan klarifikasinya. (*)
Sumber: CNNIndonesia