Pengadilan Turki Tolak Pembebasan Pendeta AS

ANKARA (SALAM-ONLINE): Pengadilan tinggi kriminal di Aegean, Izmir, Turki, Rabu (15/8/2018), menolak permohonan Pendeta Andrew Craig Brunson untuk membebaskannya dari tahanan rumah.
Baru-baru ini, pengadilan telah mengizinkan Brunson dipindahkan dari penjara dan menempatkannya di bawah tahanan rumah mengingat “masalah kesehatan”nya.
Brunson dituduh membantu PKK—sebuah kelompok teror—dan Organisasi Fetullah (FETO), kelompok yang disebut di balik upaya kudeta Juli 2016 yang gagal di Turki. Kudeta yang gagal itu menewaskan 251 orang dan melukai ribuan lainnya.
Penangkapan dan penahanan Brunson, pendeta evangelis dari Black Mountain, North Carolina, AS itu membuat hubungan Turki dengan AS memburuk. (S)
Sumber: Anadolu Agency