Pengadilan Rezim Kudeta Mesir Hapus Pemimpin Ikhwan dari Daftar Teroris

Pemimpin Umum Ikhwanul Muslimin Prof Mohammad Badie (berkacamata)

KAIRO (SALAM-ONLINE): Pengadilan Kasasi rezim kudeta Mesir menghapus Pemimpin Ikhwanul Muslimin (IM) Prof Mohammad Badie (MB) dan 35 anggota lain kelompok itu dari daftar teroris, Almesryoon melaporkan sebagaimana dilansir Middle East Monitor, Kamis (27/9/2018).

Pengadilan rezim tersebut menggelar dua persidangan untuk membahas banding yang diajukan oleh MB dan 35 anggota IM terhadap putusan sebelumnya yang dibuat oleh Pengadilan Kriminal Kairo. Dikatakan, 51 warga Mesir, termasuk MB, masuk dalam daftar teroris sejak 2017.

Mereka dituntut dengan tuduhan “menyiapkan ruang operasi untuk mengarahkan aksi Ikhwanul Muslimin melawan negara dalam kurun waktu antara Juli 2013 hingga Januari 2014”. Para tersangka menyangkal tuduhan tersebut.

Baca Juga

Pada 14 April lalu, pengadilan rezim menyetujui hukuman seumur hidup terhadap MB bersama dua pemimpin senior IM lainnya dalam kasus yang sama. Pengadilan juga memvonis lima tahun hukuman terhadap 15 anggota IM dan membebaskan 21 orang lainnya. Dua belas tersangka yang dijatuhi hukuman secara in absentia, tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. (S)

Sumber: Middle East Monitor

Baca Juga