Menuntut Keadilan Kasus Pembakaran Bendera Berlafadz Tauhid

HM Rizal Fadillah, SH

-CATATAN HM RIZAL FADILLAH, SH-

SALAM-ONLINE: Mengapa Aksi Bela Tauhid akan terus menggelinding? Karena kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimah ‘Laa Ilaaha Illallah’ tidak diselesaikan dengan baik, bahkan semakin menimbulkan kegeraman. Dasarnya satu kata: TIDAK ADIL.

Yang paling mudah dan sederhana dilihat adalah pelaku pembakaran yang awalnya ditahan kini dilepas, sedangkan pembawa bendera menjadi tersangka. Alasannya karena ada pengibaran bendera, jadi terjadi pembakaran, lalu menimbulkan reaksi dan kegaduhan. Perasaan keadilan hukum masyarakat khususnya umat Islam sulit untuk bisa menerima hal ini. Hatta dengan dalih hukum. Masalah yang disimpangkan adalah ‘bendera bertuliskan
kalimah tauhid’ telah dibakar!

Ada beberapa alasan untuk menegaskan terjadinya ketidakadilan tersebut. Pertama, yang membuat marah umat adalah pembakaran ‘bendera tauhid’. Logis pembakar itu yang mengusik dan membuat gaduh seluruh penjuru Indonesia, bahkan dunia, yang diproses secara hukum.

Pasal 156 a KUHP sangat pantas untuk menjerat si penoda. Pembawa bendera tidak menodai agama. Dia tidak membuat gaduh juga. Selesai perbuatannya setelah dirampas benderanya.

Kedua, melepas begitu saja dengan alasan ‘tak ada niat’, sungguh memilukan, di samping niat termasuk yang sulit dibuktikan dan tidak menjadi pokok perbuatan pidana (alpa saja bisa menjadi delik) juga kesimpulan bahwa “tak ada unsur pidana” harus lengkap inputnya termasuk dari saksi ahli pidana, bahasa, ahli jiwa maupun agama.

Masalah yang luar biasa dan berdampak besar tapi diselesaikan secara sederhana, pasti akan mengoyak rasa keadilan masyarakat. Mestinya dipahami oleh aparat bahwa mazhab kaku ‘terompet undang-undang’ sudah usang.

Baca Juga

Ketiga, nuansa politik sangat kental. Kambing hitam HTI terlalu kentara. Mencari penyelesaian dengan memojokkan HTI sebagai organisasi Islam terlarang, membangun stigma seolah seperti PKI, padahal berbeda, bak antara langit dan bumi. Sayangnya Banser bersorak dengan stigmatisasi seperti ini. Proteksi yang zalim.

Keempat, apa yang dilakukan pembakar adalah perbuatan ‘sengaja’ (opzet/dolus) yang sekurang-kurangnya dalam makna sadar dengan kepastian (zekerheidbewustzijn) atau minimal ia tak bisa menghindar dari sengaja dengan kemungkinan (voorwardelijke opzet).

Ketika terjadi perdebatan, pengadilanlah lembaga pemutus bersalah atau tidak. Adalah ADIL membawa kasus ini ke ruang pengadilan. Bukan buru -buru menyatakan tak bersalah atas dasar ‘tidak ada niat’.

Jika fokus tersangka hanya pada pembawa bendera, maka sangat terang benderang umat Islam yang sakit dan marah atas pembakaran kalimah tauhid ini, sudah pasti menyatakan bahwa kasus ini ditangani dengan TIDAK ADIL. Belum lagi menjadi tertutup untuk mengusut kemungkinan skenario dari ‘gerakan sengaja’ mencari korban korban “bendera HTI”, untuk mendeskriditkan umat Islam, khas pekerjaan ‘menghalalkan segala cara’ Gerakan Komunis!

Bandung, 27 Oktober 2018

-Penulis adalah Ketua Umum Masyarakat Unggul (MAUNG) Institute Bandung

Baca Juga