Mengaku Ketum Bakomubin, Mochtar Ngabalin Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ali Mochtar Ngabalin yang kini berada di kubu istana dilaporkan ke Bareskrim Polri karena mengklaim sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin). Bagaimana ceritanya?

Ali Mochtar Ngabalin

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyebaran informasi bohong. Pelaporan ini dilakukan lantaran Ngabalin mengaku sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin).

Ngabalin dilaporkan oleh sosok yang mengaku sebagai Ketum Bakomubin yang sah, Tatang Mohammad Natsir. Pernyataan Ngabalin dinilai telah menimbulkan perpecahan internal yang merugikan Bakomubin.

“Saya lawyernya, poinnya adalah kita meminta kejujuran saudara Ali Mochtar Ngabalin mengapa masih mengaku sebagai Ketum Bakomubin. Ini pelanggaran serius baik pidana maupun internal organisasi,” ujar Kuasa Hukum Bakomubin, Eggi Sudjana, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).

Laporan itu tertulis dengan nomor LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM pada tanggal 4 Desember 2018. Ngabalin juga dilaporkan atas pembuatan dokumen surat keputusan (SK) palsu yang bertuliskan dirinya telah resmi menjadi ketua umum Bakomubin dengan ditandatangani Majelis Syuro Nasional.

Kuasa Hukum Ketum Bakomubin KH Tatang Muhammad Natsir, Eggi Sudjana (tengah), melaporkan Ali Mochtar Ngabalin ke Bareskrim Polri terkait klaim sebagai Ketum Bakomubin. (Foto: Mirsan Simamora/Kumparan)

Dengan demikian, Eggi menyampaikan, Ngabalin telah membohongi publik dengan membuat surat keputusan pengangkatan diri sebagai Ketum Bakomubin sendiri serta memalsukan tanda tangan Mejelis Syuro Nasional.

Tidak sampai di situ, lanjut Eggi, surat pernyataan dukungan kepada Ngabalin diduga palsu. Surat pernyataan yang kemudian dibuat agar Kemenkumham mengeluarkan SK.

Dalam SK juga dicantumkan pernyataan dukungan dari beberapa anggota Bakomubin. Eggi mengatakan dukungan itu tidak pernah ada.

“Yang nyata-nyata telah melakukan kebohongan publik dengan meng-SK-kan dirinya sendiri sebagai ketum di Bakomubin dan memalsukan tanda tangan Mejelis Syuro Nasional. Kedua, ada surat pernyataan 12 orang mendukung Ali padahal mereka menolak semua,” ungkapnya.

Baca Juga

Menurut Eggi, Ketum Bakomubin sebenarnya adalah Tatang Mohammad Natsir, sosok yang bertindak sebagai pelapor Ngabalin ke Bareskrim.

“Jadi Ngabalin itu mengaku sebagai Ketua Umum Bakomubin padahal Ketua yang sebenarnya adalah Kiiai Tatang M. Natsir,” katanya.

Surat Kuasa Hukum. (Foto: Mirsan Simamora/Kumparan)

Laporan Tatang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 4 Desember 2018.

Ngabalin dilaporkan melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, penipuan melalui media elektronik serta pencemaran nama baik lewat media elektronik.

Dia dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 263 juncto Pasal 264 juncto Pasal 378 juncto Pasal 317 juncto Pasal 242 KUHP.

Belum lagi, kata Eggi, Ngabalin memakai nama Bakomubin yang sebelumnya telah didaftarkan hak patennya sebagai merek resmi. Eggi menjelaskan, konsekuensi hukumnya sangat serius lantaran beberapa unsur pidana telah terpenuhi.

“Seperti memalsukan pokok surat, dalam pengertian keterangan palsu, ancamannya tujuh tahun penjara, belum lagi menyebarkan berita bohong yang diatur dalam pasal 14 dan 15 UU 1/1946 ancamanya sepuluh tahun, bisa kena pasal berlapis,” terang Eggi. (*)

Vivanews

Baca Juga