Tulis Ada Aliran ‘Jamaah Monaslimin’ di FB-nya, Guntur Romli Dipolisikan

Guntur Romli dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Koordinator Bela Islam terkait dugaan pelecehan terhadap Reuni 212 di Monas, 2 Desember 2018 lalu. Status Facebook (FB) Guntur Romli yang menyebut ada aliran baru bernama ‘Jamaah Monaslimin’ berbuntut panjang.

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menistakan agama dalam status Facebooknya.

Koordinator Bela Islam (Korlabi) membuat laporan tersebut ke Bareskrim Polri, Kamis (13/12/2018). Nama pelapornya seperti dilansir detik.com, Kamis (13/12) adalah Benny Haris Nainggolan.

“Ini barang bukti posting-an dia di FB dengan akun Mohamad Guntur Romli. Itu (ditulis) agamanya monaslimin, shalatnya setahun sekali,” kata Kadiv Hukum Persaudaraan Alumni 212 Damai Hari Lubis lewat pesan singkat, Kamis (13/12).

Damai ikut mendampingi Benny saat membuat laporan ini. Mereka melapor Kamis sore. Korlabi menyerahkan barang bukti berupa print out screenshot status FB Guntur Romli ke polisi.

Korlabi di Bareskrim Polri

Laporan diterima dengan nomor STTL/1305/XII/2018/BARESKRIM. Guntur Romli dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 Huruf (a) KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Guntur Romli sendiri mengatakan status yang dibuatnya itu hanya atas dasar desas-desus. Status itu tidak ditujukan kepada pihak tertentu.

“Itu kan saya tulis di status saya, ‘jemaah monaslimin’. Desas-desus. Karena saya cuma menganggap itu dengar-dengar, ya kan belum tentu bener. Saya nggak tahu ya, apakah ada orang yang merasa atau tidak. Lalu ada orang yang melaporkan,” kata Guntur Romli seperti dikutip detik.com.

“Apakah mereka itu merasa sebagai ‘jemaah monaslimin’, yang ibadahnya satu kali dalam setahun, kemudian yang ‘tuhannya subenahu watuulo?’ Terus nabinya itu ‘hulaihi?’ Apakah mereka merasa sebagai jemaah monaslimin?” ujarnya.

Baca Juga

Menurutnya, umat Islam tak akan tersinggung atas status yang dibuatnya. Sebab, umat Islam bukan ‘jemaah monaslimin’.

Guntur Romli

“Yang jelas, kalau umat Islam, ya bukan. Karena umat Islam itu Allah-nya, Allah Subhanahu wa Ta’ala. Nabinya itu Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ibadahnya shalat lima kali sehari,” ucapnya.

Guntur Romli mengatakan pelaporan ini merugikan dirinya. Dia juga berencana melapor ke polisi karena laporan ini dianggap mencemarkan nama baiknya.

“Jadi kan saya bilang dengar-dengar, belum tentu benar. Tapi kok tiba-tiba ada yang laporin saya. Tapi, intinya, laporan itu merugikan nama baik saya. Saya akan lapor balik,” katanya.

Sementara Wasekjen MUI Pusat KH Tengku Zulkarnain melalui akun Twitternya meminta Kapolri untuk menyeriusi memproses kasus ini.

“Bapak Kapolri Yth. Rasanya Bapak tdk perlu diajari bahwa menghina 11 juta kaum Muslimin, Habaib dan Ulama sebagai Manusia yang Kesurupan, Bertuhan dan Bernabi Baru, Jamaah MonasLIMIN adalah Melanggar KUHP Pasal 156 dan 156a. Itu DELIK UMUM, Mustahil Bapak Tidak Tahu Arti Delik Umum,” tulis Tengku. (*)

Sumber: Detikcom, FB, Twitter

Baca Juga