UBN Seru Umat Islam Ikuti Ulama yang Putusannya Berdasarkan Qur’an-Sunnah

Ustadz Bachtiar Nasir dalam Tabligh Akbar MIUMI di Masjid Al Azhar, Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (1/12/2018) malam. (Foto: INA)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) menegaskan bangsa Indonesia telah berutang kepada para ulama.

UBN, sapaan akrabnya, menegaskan para ulama telah berjasa dengan mengorbankan jiwa dan raganya untuk memerdekakan Indonesia.

“Belahlah perut Indonesia, maka di situ ada darah para ulama,” ungkap UBN dalam Tabligh Akbar MIUMI bertajuk ‘Arah Perjuangan Umat’ di Masjid Al Azhar, Jakarta, Jum’at (30/11/2018), INA News Agency (INA)—sindikasi berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU), melaporkan.

Untuk itu, di tengah situasi yang tengah kacau, pendiri AQL Islamic Center ini menyerukan umat Islam untuk mengikuti ulama yang keputusannya diambil berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.

“Ulama yang keputusannya berdasarkan Qur’an dan Sunnah pasti adil. Ikuti ulama,” tegas UBN.

Dia lantas mengkritisi pihak-pihak yang menstigma umat Islam anti NKRI. Padahal, kata UBN, yang paling memahami Empat Pilar Kebangsaan adalah umat Islam.

Sebab nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila telah diwarnai spirit ajaran Islam.

Baca Juga

“Kalau dia sekuler dan liberal, jangan percaya kalau bicara Pancasila,” pinta UBN.

“Yang paling Bhinneka Tunggal Ika adalah umat Islam. Dan itu sudah dibuktikan dalam aksi 212 di mana rumput saja kita jaga,” lanjutnya.

Sejumlah tokoh lintas ormas Islam hadir dalam tabligh akbar ini seperti Jeje Zainuddin (Persis), Zaitun Rasmin (Wahdah Islamiyah), Zain An Najah (DDII), Buya Gusrizal (MUI Sumbar), dan lainnya.

Tabligh akbar ini bertepatan jelang reuni 212 yang akan digelar Ahad besok.

Gerakan 212 adalah aksi simpatik yang dilakukan tujuh juta warga Indonesia pada 2 Desember 2016. Aksi itu menuntut keadilan atas penistaan terhadap ayat suci Al Qur’an oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama.

Basuki, atau akrab disapa Ahok, akhirnya diputuskan bersalah dengan vonis 2 tahun penjara oleh hakim atas kasus penodaan agama pada Mei 2017. Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (SM/INA)

Baca Juga