Pengadilan Suriah Paparkan Temuan di Balik Vonis Mati terhadap Wassim Assad

Wassim Assad di persidangan Pengadilan Pidana Keempat di Damaskus pada 18 Agustus 2026. (Foto: SANA)

SALAM-ONLINE.COM: Pengadilan Pidana Keempat di Damaskus pada Selasa (18/8/2026) memaparkan dasar-dasar putusan hukuman mati terhadap Wassim Assad—sepupu dari pemimpin rezim yang telah digulingkan, Basyar Assad—atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Ghouta Timur.

Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Wassim Assad dalam sidang keenam kasusnya dan memerintahkan penyitaan aset bergerak maupun tidak bergeraknya setelah kewajiban ganti rugi perdata dipenuhi. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua pengadilan, Hakim Fakhr al-Din al-Aryan.

Temuan pengadilan

Pengadilan menetapkan adanya keterlibatan Wassim Assad dalam pembentukan dan pengawasan kelompok-kelompok bersenjata tambahan yang berpartisipasi dalam operasi militer di Ghouta Timur, khususnya di al-Malihah, antara tahun 2012 dan 2014.

Menurut putusan tersebut, Wassim Assad membentuk dua kelompok yang berafiliasi dengan pasukan tambahan, memasok mereka dengan senjata, amunisi, makanan, dan dukungan finansial, serta mengawasi operasi mereka melalui para komandan lapangan.

Kelompok-kelompok tersebut berpartisipasi dalam operasi yang dilakukan setelah pengeboman wilayah sipil, dengan mengambil alih posisi, mencegah warga kembali, serta menjarah harta benda.

Al-Aryan menyatakan bahwa pengadilan menemukan bukti adanya pembunuhan yang disengaja, penyiksaan, perampasan kebebasan, dan tindakan lain yang diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan serta kejahatan perang.

Putusan tersebut menetapkan bahwa puluhan warga sipil dibunuh dalam pembantaian al-Malihah tahun 2013 menyusul serangan udara dan artileri. Pengadilan menyimpulkan bahwa Wassim Assad dan kelompok-kelompok di bawah pengawasannya merupakan bagian dari skema kriminal yang lebih luas yang melibatkan pelanggaran sistematis terhadap warga sipil.

Putusan dan dakwaan lainnya

Pengadilan menyatakan Wassim Assad bersalah atas sejumlah tindak pidana, termasuk pembunuhan yang disengaja, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan kejahatan terkait serangan terhadap warga sipil.

Ia juga dinyatakan bersalah menyebabkan cacat permanen serta melakukan penipuan, sehingga dijatuhi hukuman penjara tambahan dan denda. Pengadilan memerintahkan pelaksanaan hukuman yang paling berat.

Baca Juga

Pengadilan tetap menjamin hak para korban dan keluarga mereka untuk mengajukan tuntutan hukum serta mempertahankan langkah-langkah perlindungan saksi.

Wassim Assad dibebaskan dari dakwaan perdagangan dan penyelundupan narkoba karena kurangnya bukti. Putusan tersebut mencatat bahwa tidak ada narkotika yang disita darinya dan tidak ada analisis laboratorium yang dilakukan untuk membuktikan dakwaan tersebut.

Pejabat keadilan transisi menanggapi putusan

Komisi Nasional untuk Keadilan Transisi (NCTJ) menyatakan bahwa vonis terhadap Wassim Assad merupakan pilar penting dalam memperkuat supremasi hukum dan menerapkan mekanisme keadilan transisi yang sesuai dengan standar internasional serta perlindungan hukum nasional.

Dalam sebuah pernyataan di Telegram, komisi tersebut mengatakan akan terus memantau proses hukum guna memastikan keadilan bagi para korban, mendokumentasikan fakta-fakta, dan memerangi impunitas.

Radif Mustafa, direktur Departemen Akuntabilitas di NCTJ, mengatakan kepada Kantor Berita SANA bahwa vonis tersebut “adil dan tepat” serta sepadan dengan skala kejahatan yang menjerat terdakwa.

Mustafa menjelaskan bahwa pengadilan menerapkan dua standar utama: hukum internasional yang mengatur kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, serta hukum Suriah.

Ia menyebutkan bahwa Wassim Assad tidak memberikan informasi substansial selama persidangan yang dapat membantu mengungkap tanggung jawab atau peran terdakwa lainnya, sehingga tidak ada dasar untuk mempertimbangkan faktor yang meringankan hukuman. Pengadilan juga menolak permohonan keringanan hukuman darinya mengingat besarnya skala kejahatan yang dilakukan.

Menurut Mustafa, hukum internasional menentukan klasifikasi hukum dan tingkat keparahan kejahatan semacam itu, sementara penentuan hukuman diatur oleh hukum nasional. Ia menggambarkan putusan tersebut sebagai bagian dari proses peradilan yang sedang berlangsung, di mana tanggung jawab ditentukan berdasarkan perbuatan dan bukti yang terbukti terhadap masing-masing terdakwa.

Persidangan Wassim dimulai pada 24 Juni atas berbagai tuduhan, termasuk pembentukan dan pengelolaan kelompok bersenjata ireguler serta keterlibatan dalam operasi yang menyasar wilayah sipil di Ghouta Timur.

Mustafa menyatakan bahwa akuntabilitas merupakan hal yang esensial bagi stabilitas, perdamaian sipil, pemulihan hak korban, dan pengungkapan kebenaran. Ia menambahkan bahwa putusan pengadilan yang menangani kasus-kasus keadilan transisional turut memperkuat keadilan transisional maupun supremasi hukum. (is)

Baca Juga