Pengadilan Suriah Vonis Mati Sepupu Basyar Assad

Wassim Assad saat menjalani persidangan di Pengadilan Pidana Keempat di Damaskus, 18 Agustus 2026. (Foto: SANA)

SALAM-ONLINE.COM: Pengadilan Pidana Keempat di Damaskus menjatuhkan hukuman mati pada Selasa (18/8/2026) terhadap Wassim Assad—sepupu dari pemimpin rezim yang telah digulingkan, Basyar Assad—setelah menyatakan dirinya bersalah atas pembunuhan disengaja dan tindakan penyiksaan yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan serta kejahatan perang.

Ketua majelis hakim, Fakhr al-Din al-Aryan, seperti dilansir Kantor Berita SANA, Selasa (18/8) menyatakan bahwa penyelidikan membuktikan keterlibatan Wassim Assad dalam pembentukan kelompok bersenjata non-reguler atas arahan Brigadir Jenderal Ghiath Dalla. Kelompok-kelompok tersebut menargetkan wilayah sipil di Ghouta Timur dan melakukan pembantaian, khususnya di Al-Malihah.

Al-Aryan menyatakan, pengadilan telah memastikan tanpa keraguan bahwa sebuah kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan Assad menyerang sebuah toko di Jaramana, menjarah isinya, dan menculik pemiliknya karena sikap penentangan sang pemilik toko terhadap rezim yang telah digulingkan tersebut. Kelompok itu juga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan warga sipil Suriah di beberapa wilayah.

Baca Juga

Pengadilan menyatakan Wassim Assad terbukti bersalah atas pembunuhan disengaja terhadap lebih dari satu orang serta tindakan penyiksaan yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan aset bergerak dan tidak bergeraknya untuk diserahkan kepada kas negara.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang keenam pengadilan, setelah seluruh tahapan persidangan dan proses hukum terkait rampung dilaksanakan. Hadir dalam sidang tersebut anggota Otoritas Nasional untuk Keadilan Transisi serta perwakilan dari organisasi hukum dan kemanusiaan internasional.

Sebelumnya, Pengadilan Pidana Keempat di Damaskus juga telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Basyar Assad dan sejumlah mantan pejabat pada 11 Agustus lalu, setelah menyatakan mereka bersalah atas berbagai tindak kejahatan, termasuk pembunuhan berencana, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. (ib)

Baca Juga