Tolak Perluas Pasal Zina di KUHP dengan Alasan tak Miliki Kewenangan, MK untuk Apa Ada?
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.
Permohonan…