Janggal, Buni Yani Divonis Bersalah, Kuasa Hukum: Vonis Hakim tak Berdasarkan Fakta Persidangan
BANDUNG (SALAM-ONLINE): Setelah lebih dari lima jam menunggu pembacaan fakta persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung akhirnya memutuskan Buni Yani dinyatakan bersalah atas dakwaan pelanggaran UU ITE.
Ada pula bukti…