Pemkot Bekasi Desak Presiden Bubarkan Ahmadiyah

ahmadiyah-segel-masjid-ahmadiyah-jpeg.imageBEKASI (SALAM-ONLINE): Pemerintah pusat RI yang dipimpin Presiden SBY nampaknya kalah cepat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang dipimpin Walikota dalam hal merespon tuntutan umat Islam untuk membubarkan Ahmadiyah.

Tak cukup menyegel tempat peribadatan mereka di Jatibening, Pemkot Bekasi, jajaran Muspida, ulama, unsur Ormas dan tokoh-tokoh masyarakat di Bekasi sepakat untuk membubarkan ajaran Ahmadiyah di wilayah setempat.

Kesepakatan pembubaran itu dideklarasikan kemarin Senin (13/5/2013) di Balai Patriot Kantor Walikota Bekasi.

Dalam siaran persnya, Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemerintah sebagai penyelenggara negara wajib untuk menjalankan Undang-Undang yang telah diamanatkan bahwa Ahmadiyah merupakan organisasi terlarang karena ajarannya jauh menyimpang dari ajaran Islam.

Walikota bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) lainnya secara tegas akan menolak keberadaan Ahmadiyah di Kota Bekasi.

Karena itulah, Rahmat berencana mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah Kota Bekasi meminta presiden segera memutuskan ihwal ajaran Ahmadiyah di Indonesia. “Terkait dengan ajarannya (Ahmadiyah) yang mengatasnamakan Islam,” ujar Rahmat.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Sukandar Gazali, mendukung langkah Walikota itu. Dia mengaku MUI terus berupaya agar jemaat Ahmadiyah mengikuti ajaran Islam yang benar.

Sukandar mengaku pernah mengirim ulama untuk menjadi imam di Masjid Ahmadiyah. Dia juga minta agar masjid itu dibuka untuk umum. “Tapi mereka menolak,” katanya.

Akhirnya, keluarlah deklarasi pernyataan sikap yang dibuat dan ditandatangani oleh Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta tokoh agama dan masyarakat yang semuanya hampir berjumlah 100 orang dari berbagai elemen masyarakat seperti PERSIS, FKUIB, FPI dan lainnya.

Deklarasi tersebut memuat 5 pernyataan sikap. Pertama, mendukung Peraturan Walikota Bekasi Nomor 40 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas Ahmadiyah di Kota Bekasi.

Kedua, mengajak warga Kota Bekasi yang selama ini mengikuti ajaran Ahmadiyah untuk segera kembali kepada ajaran Islam yang berpedoman kepada Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ketiga, mengajak Umat Islam Kota Bekasi untuk menggunakan Masjid Al-Misbah sebagai tempat ibadah umat Islam yang dibina Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi.

Keempat, mengajak Umat Islam Kota Bekasi untuk membangun kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi.

Kelima, mendorong Presiden Republik Indonesia untuk membubarkan Ahmadiyah. (arrahmah.com), salam-online

Baca Juga
Baca Juga