Soal Pasal 155 Miliar untuk Lapindo, Ical: “Kalau Nggak Tahu, Masak Disahkan”

aburizal_bakrie-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Pimpinan DPR mengaku tidak mengetahui pasal 9 dalam RUU Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013.

Pasal 9 dalam APBN-P 2013 antara lain menyatakan, ada anggaran untuk penanggulangan lumpur Lapindo sebesar Rp 155 miliar yang dibebankan ke APBN.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical mengaku terkejut jika pimpinan DPR tidak mengetahui isi RUU yang telah disetujui dalam sidang paripurna DPR.

“Kalau enggak tahu (pasal 9 soal Lapindo) masak disahkan,” kata Ical, kepada wartawan usai menghadiri acara HUT Rakyat Merdeka, di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2013).

Dalam kesempatan itu, Ical juga membantah bahwa pasal tersebut sebagai deal politik Golkar untuk mendukung APBN-P 2013, yang di dalamnya juga dimuat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. “Golkar mendukung untuk kepentingan rakyat,” ujarnya. Rakyat yang mana?

Baca Juga

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tidak mengetahui mengenai pembahasan soal Pasal 9 APBNP 2013 yang mengatur soal anggaran untuk bencana lumpur Sidoarjo. Pasalnya pembahasan itu dinilainya merupakan tanggung jawab Banggar DPR.

Marzuki berdalih bahwa tugas pimpinan DPR hanya melakukan pembahasan di tingkat paripurna. Bahkan di rapat pimpinan tidak ada laporan soal pasal yang menyebut soal anggaran tersebut.

Tak hanya pimpinan DPR, sejumlah fraksi pun mengaku tak tahu perihal pasal yang disebut-sebut sebagai pasal deal politik antara Partai Golkar dengan Partai demokrat itu. (inilah), salam-online

Baca Juga