JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab secara khusus mengundang Samsu Eko Julianto, suami korban yang meninggal dalam kasus di Kendal, Jawa Tengah, usai dialog (ILC) di TV One, Selasa (23/7/2013) malam.
Habib Rizieq yang mewakili FPI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh korban dan keluarga, khususnya keluarga korban yang meninggal ditabrak konvoi mobil FPI di Kendal, Kamis (18/7/2013).
Habib Rizieq mendengar semua keluhan, derita dan tuntutan dari suami almarhumah Tri Minarti, pada Selasa (23/7/2013) malam di kediaman Ketua Umum FPI itu. Samsu didampingi dua kru TV One dan beberapa orang pengurus DPP FPI.
Setelah mendengar keluhan dan tuntutan, Habib Rizieq memutuskan:
1. DPP FPI dengan rasa penyesalan yang mendalam memohon maaf kepada keluarga korban meninggal mau pun luka. Dan mendoakan semoga korban meninggal diterima di sisi Allah Subhanahu Wata’ala, sedangkan korban luka agar lekas sembuh.
2. DPP FPI siap memberikan santunan untuk keluarga korban meninggal maupun luka buat pengobatan dan persiapan menyambut Lebaran.
3. Oknum penabrak korban hingga meninggal dunia tetap akan diproses secara hukum hingga tuntas. Begitu juga oknum FPI lainnya yang melakukan tindak kriminal.
4. DPP FPI siap memberikan beasiswa untuk kedua putra korban hingga S1 dengan nilai per bulannya Rp 500 ribu per anak terhitung mulai bulan Juli 2013.
5. Terkait warga yang ditahan karena menganiaya FPI atau merusak kendaraan FPI, jika mereka warga umum, maka FPI mencabut laporan dan meminta Polri untuk melepaskan mereka, karena mereka hanya korban provokasi. Sedang jika yang ditahan adalah warga preman, maka tetap akan diproses secara hukum, karena mereka adalah provokator sekaligus penjahatnya.
6. DPP FPI tetap menugaskan tim investigasi Kendal untuk menuntaskan tugasnya, agar permasalahan jadi jelas, sehingga DPP FPI bisa mengambil tindakan yang semestinya terhadap jajaran pengurus FPI yang bersalah.
DPP FPI menginstruksikan kepada segenap cabang FPI agar dalam merekrut anggota diperketat dan wajib mengikuti persyaratan sesuai AD/ART, yaitu: Muslim, Beriman dan Bertakwa, Berakhlaqul Karimah, Tahu Rukun Iman dan Rukun Islam, Bisa Shalat dan Baca Al-Qur’an, serta wajib izin orang tua.
8. Sesuai prosedur standar amar Ma’ruf Nahi Munkar FPI, maka dilarang keras sweeping, perusakan, penganiayaan apalagi pembunuhan. Aktivis FPI hanya boleh monitoring, itu pun harus berkoordinasi dengan aparat yang berwenang.
9. DPP FPI membolehkan dalam hal pelaku maksiat/pelanggar hukum ketangkap tangan, untuk ditangkap aktivis FPI tanpa dianiaya untuk langsung diserahkan kepada yang berwajib sebagaimana diatur dalam KUHAP.
10. DPP FPI kembali mengingatkan bahwa FPI akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap cabang mau pun anggota jika melakukan pelanggaran terhadap hukum Islam dan hukum negara. (salam-online)