Pengadilan Mesir Kembali Vonis Mati 12 Pendukung Mursi

mesir-vonis mati 12 pendukung presiden mursi-jpeg.imageKAIRO (SALAM-ONLINE): Pengadilan pidana Mesir kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap 12 orang pendukung Presiden Mursi pada Rabu (18/6/2014) atas tuduhan menyerang kantor polisi di kota Kerdasa Giza dan menewaskan seorang perwira polisi senior, kata sumber peradilan, sebagaimana dilansir Ahram Online.

Jaksa telah merujuk 23 pendukung Muhammad Mursi ke pengadilan pidana atas tuduhan telah membunuh wakil kepala keamanan Giza, Mayor Jenderal Nabil Farrag, selama penyergapan yang dilakukan oleh pasukan keamanan di tempat-tempat persembunyian kelompok pejuang di daerah.

Para terdakwa juga didakwa dengan tuduhan membentuk kelompok “teroris” dengan tujuan membunuh petugas keamanan, mendanai “terorisme”, membentuk sebuah kelompok ilegal, menyabotase milik umum, serta percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata.

Serangan terhadap kantor polisi Kerdasa yang menewaskan 1 orang perwira polisi dan melukai 10 petugas lainnya adalah bagian dari serangkaian serangan musim panas lalu menyusul pembubaran secara kejam terhadap dua kamp protes pendukung Mursi.

Baca Juga

Pada bulan Maret, pengadilan di Minya telah menvonis mati sebanyak 529 pendukung Mursi atas tuduhan membunuh seorang perwira polisi. Pengadilan itu juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap 37 pendukung Mursi. Satu bulan setelah itu, pengadilan di Minya juga menvonis mati 683 pendukung Mursi dengan dakwaan menyerang kantor polisi dan menewaskan seorang perwira polisi.

Hukuman mati massal tersebut telah dikecam oleh banyak pihak dan dianggap bermuatan politik. (arrahmah.com)

salam-online

Baca Juga