Di Balikpapan Merokok di Tempat Umum Bisa Dipenjara

Balikpapan-kawasan dilarang merokok di Balikpapan-1-jpeg.image
Kawasan Sehat tanpa Rokok di Balikpapan

BALIKPAPAN (SALAM-ONLINE): Pemkot Balikpapan mengeluarkan kebijakan khusus bagi petugas kesehatan yang ketahuan merokok di Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).

“Kepada pelanggar akan didenda, bahkan terancam penjara sebagai tindak pidana ringan (tipiring),” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, drg Dyah Muryani di Balikpapan, Rabu (12/11).

Aturan itu segera dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Dalam Perda itu disebutkan tempat apa saja yang menjadi KSTR, termasuk sanksi bila melanggar perda itu. Sekolah, rumah sakit, kantor-kantor pemerintah, angkutan umum, rumah ibadah, tempat umum, kawasan olahraga, dan tempat bermain anak adalah KSTR.

Yang dimaksud petugas kesehatan adalah mulai dari dokter, perawat, bidan, termasuk para staf di DKK hingga pusat-pusat layanan kesehatan. Masyarakat non petugas kesehatan terancam hukuman denda Rp 50.000 hingga Rp100.000 bila ketahuan dan terbukti merokok di KSTR.

Baca Juga

“Petugas kesehatan mendapat ancaman hukuman lebih berat karena mereka adalah contoh berperilaku hidup sehat,” sebut Dyah.

Namun demikian, hukuman badan berupa penjara adalah hukuman yang terberat. Penerapan sanksi akan dimulai dari yang paling ringan, yaitu teguran, baik lisan mapun tertulis. Bila masih berlanjut juga barulah yang bersangkutan dikenakan denda hingga tipiring tersebut.

Sebelum dikuatkan dengan Perda, selama ini KSTR diterapkan dengan dasar Peraturan Wali Kota (Perwali), yaitu Perwali Nomor 24 Tahun 2012. Para Wali Kota Balikpapan dalam 10 tahun terakhir, terutama Imdaad Hamid dan Rizal Effendi bukan perokok. Lucunya, para ketua DPRD Balikpapan adalah perokok. Andi Burhanuddin Solong, ketua sebelum Abdulloh sekarang adalah perokok berat. (ROL/Antara)

Baca Juga