JAKARTA (SALAM-ONLINE): Tokoh muda Muhammadiyah, Ma’mun Murod Al Barbasy mengatakan, jika memang pemerintah ingin benar-benar membatasi peredaran miras, maka Menteri Perdagangan (Mendag) harus menambah peraturan untuk melarang miras, tak hanya di Minimarket, tapi juga dilarang dijual di Supermarket dan Hypermarket.
“Kalau mau bagus, itu harusnya Peraturan Menteri (Permen) juga berlaku di Supermarket dan Hypermarket. Sebab kalau tetap ada di Supermarket dan Hypermarket, kan masih bisa dijangkau untuk membelinya,” ujar Ma’mun seperti dikutip RMOL.CO, Jumat (30/1).
“Terhadap narkoba dan Miras yang faktanya sudah merusak generasi muda, harusnya pemerintah betul-betul mengawasi perederannya. Permen jangan nantinya hanya sekadar Permen yang tanpa taring, jadi harus benar-benar dijalankan dan diawasi pelaksanaannya,” tandas Ma’mun.
Sumber: rmol.co
salam-online