Dibeberkan DPRD, Ini Pelanggaran Serius Ahok

DPRD DKI Jakarta-2-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): DPRD DKI membeberkan pelanggaran serius yang telah dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Karenanya, sepuluh fraksi di DPRD DKI Jakarta bulat menyetujui usulan hak angket kepada Ahok terkait ‘dana siluman’ di APBD DKI 2015.

Dalam pidatonya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memaparkan pelanggaran serius yang dilakukan Ahok.

“Kami anggap Gubernur telah melakukan pelecehan terhadap institusi DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar Pras, begitu ia disapa, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/2) seperti dilaporkan RMOLJakarta.Com.

Ahok, kata Pras, juga dinilai sudah menyalahi aturan dengan menyerahkan Perda APBD DKI 2015 ke Kementerian Dalam Negeri.

Berikut UU yang dilanggar Ahok berdasarkan hasil sidang paripurna hak angket hari ini:

1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

2. UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

3. UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

4. UU No. 17 Tahun 2014 Tentnag MPR, DPR dan DPRD.

5. Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga

6. PP No. 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

7. PP No. 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib DPRD.

8. Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

9. Permendagri No. 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015

10. Permenkeu 46/PMK.02/2006 Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

11. Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD Pasal 331 angka 1,2,3 dan Peraturan DPRD DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD Pasal 11 huruf b dan pasal 15, maka DPRD mengajukan hak angket terhadap Ahok untuk 2 hal, yakni penyampaian Raperda APBD Tahun 2015 kepada Mendagri yang bertentangan dengan ketentuan perundangan UU.

“Selain itu, kita juga mempertanyakan bagaimana etika, norma dan perilaku Ahok dalam memimpin DKI,” ujarnya. (RMOL.co)

salam-online

Baca Juga