Menag: “Warung tak Perlu Dipaksa Tutup, Hormati Juga Hak Mereka yang tak Berkewajiban Puasa”

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin-jpeg.image
Menag Lukman Hakim Saifuddin

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Bulan Ramadhan menjelang, umat Islam akan menjalankan ibadah puasa. Berbagai pihak berpandangan agar warung atau tempat makan ditutup saja selama umat Islam menjalani ibadah puasa.

Akan hal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa warung atau tempat makan tidak perlu dipaksa ditutup.

“Warung-warung tak perlu dipaksa tutup. Kita harus hormati juga hak mereka yang tak berkewajiban dan tak sedang berpuasa,” demikian dijelaskan Menag melalui serial twit dengan #ubahtwit menanggapi adanya perubahan atas kutipan twitnya hingga menjadi ‘Kita harus hormati yang tak puasa’, Selasa (9/6), sebagaimana dikutip kemenag.go.id

“Tapi kalau kalimat twit saya itu diubah jadi: ‘Kita harus hormati yang tak puasa’, tentu maknanya jadi berbeda sama sekali,” jelasnya.

Menurut Menag, ada dua hal yang ingin ia sampaikan melalui twit tersebut. Pertama, tidak perlu ada paksaan untuk menutup warung di bulan puasa. Bila ada yang sukarela menutup warungnya, tentu kita hormati. Tapi muslim yang baik, tidak memaksa orang lain menutup sumber mata pencahariannya demi tuntutan hormati yang sedang puasa. Dikatakan Menag bahwa saling menghormati adalah ideal, tapi jangan paksa satu kepada yang lain.

Baca Juga

“Kedua, kata ‘juga’ pada ‘kita harus hormati juga’ secara implisit mengandung makna: selain menghormati yang sedang berpuasa, kita juga dituntut hormati hak mereka (dalam mendapatkan makanan/minuman) yang tak wajib berpuasa karena bukan Muslim,” twitnya lagi.

“Juga menghormati hak Muslim/ah yang tidak sedang berpuasa karena keadaan (musafir, sakit, perempuan haid, hamil, menyusui),” tambahnya.

Menag mengaku tidak tahu penyebab pengubahan kalimat twit, apakah karena  ketidaktahuan, ketaksengajaan, atau memang ada motif lain. “Apapun penyebabnya, saya maklum. Moga ini bisa bikin terang konteks dan maksud dari twit saya yang diplintir itu,” tandasnya. (mkd/mkd)

Sumber: kemenag.go.id

Baca Juga