KAMMI Minta Jokowi-JK Jangan Diam Saja Melihat Kejahatan Rezim Asad di Suriah

Anak-anak Suriah, korban serangan senjata kimia (gas beracun) rezim Basyar Asad

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) meminta pemerintahan Jokowi-JK untuk mendesak Dewan Keamanan PBB agar menjatuhkan sanksi terhadap rezim Basyar Asad terkait kejahatan perang. Ini sesuai amanat UUD 1945. Indonesia punya tanggung jawab sebagai negara Muslim terbesar di dunia.

“Pemerintahan Jokowi-JK jangan diam saja melihat tragedi kemanusiaan di Suriah!” tegas Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Kartika Nur Rakhman, dalam keterangannya, Kamis (6/4).

Dia menyerukan aksi nasional KAMMI jika pemerintah Jokowi-JK tidak bersikap tegas atas masalah Suriah.

“Jika tidak ada respons lebih lanjut dari pemerintahan Jokowi-JK, Pengurus Pusat KAMMI menyerukan aksi nasional menuntut investigasi kejahatan perang rezim Asad. KAMMI akan mendemo Kedutaan Besar Suriah di Jakarta,” tegasnya.

Serangan senjata kimia berbentuk gas yang ditembakkan dari pesawat rezim Asad melanda kota Khan Sheikhoun, Provinsi Idlib, Suriah, yang dikuasai kelompok oposisi pada Selasa (4/4). Serangan itu menewaskan lebih 100 orang, termasuk anak-anak dan ratusan lainnya terluka.

Syrian Observatory for Human Rights (SOHR) menyebutkan serangan itu membuat korban mengalami gangguan pernapasan akut dan gejala keracunan seperti muntah, pingsan dan berbusa di mulut.  KAMMI mengutuk serangan tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan.

Baca Juga

“Laporan dari WHO menyebutkan adanya indikasi penggunaan gas beracun dalam serangan ini. Jika hal itu benar terbukti maka ini sebuah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa biadab!” ungkap alumni Universitas Gadjah Mada tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan PBB bersama dengan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) pada Oktober 2016 menemukan bahwa militer rezim Asad menggunakan bom klorin dan bahan kimia beracun lainnya dalam beberapa kali serangan sepanjang konflik sejak tahun 2011 lalu. OPCW juga menyebutkan sampel darah para korban serangan menunjukkan adanya zat Sarin dalam tubuh mereka.

Merespons laporan OPCW, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PP KAMMI, Adhe Nuansa Wibisono menyatakan penggunaan senjata kimia dilarang di bawah hukum internasional.

“Penggunaan senjata kimia adalah pelanggaran hukum berat terhadap Konvensi Senjata Kimia tahun 1993 dan termasuk dalam kategori kejahatan perang. Meskipun Suriah bukan anggota dari Pengadilan Kriminal Internasional, namun tuntutan kejahatan perang dapat dilayangkan melalui tekanan Dewan Keamanan PBB,” kata Wibisono.

Sumber: RMOL.co

Baca Juga