KH Ma’ruf Amin: Jaksa Kasus Ahok Mendelegitimasi MUI, NU dan Muhammadiyah

KH Ma’ruf Amin

TASIKMALAYA (SALAM-ONLINE): Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin menyatakan jaksa kasus penistaan agama untuk terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendelegitimasi (tidak mengakui keabsahan) tiga lembaga keagamaan terbesar di Indonesia. Ketiganya adalah MUI, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Ia menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru tak mempertimbangkan pendapat yang dikemukakan saksi ahli dari tiga organisasi itu saat sidang. Ia merasa heran lantaran jaksa malah mengambil pendapat yang berbeda dari yang disampaikan saksi ahli dari perwakilan tiga lembaga tersebut. Padahal para saksi ahli itu diajukan JPU.

“Kalau tiga lembaga kredibel sudah menyatakan hal sama, tapi pendapat tidak diambil ya atas pendapat mana? kalau gitu berarti (jaksa kasus Ahok) mendelegitimasi keberadaan MUI, NU dan Muhammadiyah,” katanya kepada wartawan saat melakukan kunjungan di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (26/4).

Ia menjelaskan MUI sudah menyatakan kasus Ahok masuk dalam kategori menghina Al-Qur’an dan ulama. Hal senada disampaikan oleh saksi ahli dari NU dan Muhammadiyah.

“Padahal MUI mengatakan itu menghina Al-Qur’an dan ulama. NU yang diwakili Miftahul Akhyar juga katakan hina Al-Qur’an, hina agama bahkan menyesatkan umat. Muhammadiyah nyatakan sama juga,” tegasnya.

Baca Juga

Meski begitu, dia menyerahkan keputusan pada ahli hukum karena menjadi wewenang mereka. Selain itu, ia merasa publik juga bisa menilai apakah keputusan sudah dirasa tepat atau tidak.

“Itu urusan ahli hukum apakah sesuai hukum atau tidak dan kemudian pada publik apakah sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak?” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Hal ini disebutkan jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, dalam sidang pembacaan tuntutan.

Sumber: Republika.co.id

Baca Juga