PAHAM: “Penghinaan terhadap Agama Adalah Kejahatan, bukan Sekadar Pelanggaran”

Nurul Amalia (kiri)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kasus penghinaan dan penodaan Agama yang didakwakan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuai rentetan gejolak panjang dari seantero Indonesia.

Hal itu diperparah lagi dengan penundaan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa 11 April 2017 lalu karena Jaksa belum selesai mengetik tuntutannya.

“Masyarakat menjadi kecewa atas proses penegakan hukum terhadap Ahok ini, kenapa Jaksa tidak serius menyelesaikan tuntutan kepada Ahok? Padahal masyarakat berada di belakang Jaksa mendukung penuh agar Ahok dituntut dengan hukuman maksimum,” ungkap Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi  Manusia (PAHAM) Jakarta Nurul Amalia ketika mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) kepada Ketua PN Jakarta Utara, Senin (17/4).

Baca Juga

Nurul menjelaskan, isi Amicus Curiae yang diajukan PAHAM Jakarta bertitik tolak dari teori kejahatan dan pelanggaran yang digali dari KUHP. Bahwa kejahatan dan pelanggaran adalah dua kategori delik yang berbeda.

Ia melanjutkan, kejahatan merupakan delik hukum (recht-dellict) yang mana perbuatan itu bertentangan dengan azas-azas hukum positif yang ada dalam kesadaran hukum rakyat. Sedangkan pelanggaran adalah delik undang-undang (wets-dellict) yang mana perbuatan itu bertentangan secara tegas dengan yang dicantumkan dalam undang-undang pidana.

“Perbuatan Basuki Tjahaja Purnama yang menghina dan menodai salah satu agama yang dianut dan diakui Negara Republik Indonesia adalah sebuah kejahatan. Jadi, kasus-kasus yang masuk kategori Kejahatan ini harus dituntut dengan berat agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk menjunjung tinggi Agama yang dianut dan diakui di Indonesia,” tegas Nurul Amalia dalam konferensi pers di PN Jakarta Utara ketika mengajukan Amicus Curiae. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga