Kalah Telak dari Hitung Cepat Pilgub DKI, Hari Ini Ahok Hadapi Tuntutan Kasus Penodaan Agama

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Setelah kalah telak dari quick-count (hitung cepat) semua lembaga survei pada Pilkada DKI Jakarta, Rabu (19/4/2017), gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini, Kamis (20/4), akan mendengarkan tuntutan jaksa sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok di Aula Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, semestinya digelar Selasa pekan lalu. Namun, majelis hakim terpaksa menjadwalkan ulang sidang itu karena jaksa penuntut umum mengaku belum selesai menyiapkan materi tuntutan.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian, mengatakan, personel Polri siap mengamankan sidang pembacaan tuntutan tersebut.

Sementara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) meminta umat Islam untuk mengawal sidang tuntutan penistaan agama itu.

Bagi kaum Muslimin dari daerah yang masih di Jakarta, kata Habib Rizieq, bisa bergabung untuk mengikuti sidang penista agama dan mendengarkan rencana tuntutan.

Baca Juga

“Kita minta tuntutan jaksa penuntut umum lima tahun penjara tanpa kurang satu hari pun,” tegas Habib Rizieq di Masjid Istiqlal, Rabu (19/4).

Seperti diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Ahok dalam kasus penistaan agama akan digelar hari ini, Kamis (20/4/2017).

Semula, sidang tuntutan itu akan digelar pada Selasa (11/4/2017) lalu, namun majelis hakim menunda persidangan karena jaksa belum selesai menyiapkan berkas tuntutan. (s)

Baca Juga