Tuntutan terhadap Terdakwa Ahok Dijadwalkan Hari Ini

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

“Kami tetap dengan ketetapan majelis hakim pada sidang sebelumnya pada 4 April. Sidang pada hari ini adalah agenda pembacaan tuntutan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi.

Hasoloan menyatakan pengadilan tidak melakukan persiapan khusus untuk sidang ke-18 perkara penistaan agama dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Sama seperti sidang-sidang sebelumnya. Pukul 09.00 WIB dimulai seperti biasa,” ujarnya.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sebelumnya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda persidangan dengan pertimbangan kemungkinan adanya masalah keamanan menjelang Pemilihan Kepala Daerah putaran kedua.

Baca Juga

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga menyetujui penundaan sidang setelah menerima tembusan surat dari kepolisian.

Ahok ditetapkan menjadi terdakwa perkara penistaan agama karena dinilai menghina Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga Kepulauan Seribu. Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 156 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap Islam dan para ulama.

Sumber: Antara

Baca Juga