FUI Cirebon: Ahok Minimal Dikurung Lima Tahun Penjara

Foto: EZ

CIREBON (SALAM-ONLINE): Forum Umat Islam (FUI) Kota Cirebon yang terdiri dari berbagai ormas Islam menggelar aksi massa di depan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri kota Cirebon Jl. Sunan Drajat No. 6 Komplek Perkantoran, Sumber, Cirebon, Rabu (3/5).

Aksi tersebut dilakukan sebagai protes atas ketidaknetralan penanganan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Salah seorang orator FUI, Eddy, menegaskan bahwa bagi penista agama harus menerima kurungan penjara setidaknya adalah lima tahun penjara sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga

“Ini menjadi aneh Saudara, ketika yang melakukan adalah Ahok hanya dituntut 1 tahun dan 2 tahun masa percobaan. Ini artinya tidak akan dipenjara,” serunya di depan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Cirebon Jl. Sunan Drajat No. 6 Komplek Perkantoran, Sumber, Cirebon.

Pantauan Salam-Online, nampak beberapa orang perwakilan diterima memasuki kantor Kejaksaan Negeri Cirebon, antara lain Sekjen Forum Umat Islam Cirebon Andi Mulya dan Kuasa Hukum FUI, Abu Azka.

Sepanjang aksi, arus lalu lintas terlihat lancar. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga