Komnas HAM: “Hukuman untuk Individu, Ahok tidak Mewakili Kaum Minoritas”

Natalius Pigai

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah perbuatan individu, mewakili dirinya sendiri.

“Ahok mewakili dirinya sendiri. Perbuatan pidana adalah perbuatan individu. Dan hukuman yang dijatuhkan adalah untuk individu,” kata Pigai seperti dikurip RMOL.co, Kamis (11/5).

“Jadi ini bukan hukuman bagi umat Kristen dan kaum minoritas. Ahok tidak mewakili umat Kristen dan kaum minoritas dalam hal ini,” tegasnya.

Ahok kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok., setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang dengan alasan keamanan, Rabu (10/5) dini hari.

Baca Juga

Di beberapa kota, pendukung Ahok menggelar demonstrasi menuntut agar dia dibebaskan. Ahok divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang kasus penistaan agama, Selasa (9//5), dengan perintah langsung ditahan.

Pigai meminta, reaksi di kalangan pendukung Ahok sebaiknya tidak berlebihan, apalagi sampai memunculkan kesan bahwa telah terjadi diskriminasi terhadap umat Kristiani dan kaum minoritas di Indonesia.

Sumber: RMOL.co

Baca Juga