Yusril: Pemerintah tak Begitu Saja Dapat Membubarkan HTI

Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali. Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan.

Demikian ditegaskan oleh Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc, merespons pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)  yang diumumkan oleh Menkopolhukam Wiranto, Senin (8/5).

“Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan oleh pemerintah tersebut, diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” terang Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (8/5).

Sehubungan dengan rencana pemerintah sebagaimana dikemukakan Menkopolhukam Wiranto untuk membubarkan HTI, kata Yusril, pemerintah harus bersikap hati-hati, dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif, baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya.

“Langkah hukum itu pun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab, jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh Jaksa atas permintaan Menkumham, itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI,” papar mantan Menkumham ini.

Yusril mengingatkan, rencana pembubaran HTI adalah persoalan sensitif karena HTI adalah ormas Islam. Walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sepaham dengan pandangan HTI, menurutnya, namun keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya.

Baca Juga

“Di kalangan umat Islam akan timbul kesan yang makin kuat bahwa Pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam, sementara memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri, yang pahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila,” ujar mantan Mensesneg ini.

Yusril mengatakan, pemerintah wajib mencari tahu apa sebabnya gerakan Islam di tanah air akhir-akhir ini menguat dan sebagian meninggalkan sikap “moderat” dan menempuh cara-cara “radikal”.

Hal yang lazim terjadi, ungkap Yusril, radikalisme muncul karena suatu kelompok merasa dirinya diperlakukan tidak adil, termiskinkan dan terpinggirkan.

Karena itu, ujarnya, pemerintah harus bersikap proporsional memperlakukan semua komponen bangsa, sehingga semua golongan, semua komponen merasa sebagai bagian dari bangsa ini.

“Yang lemah terlindungi dan yang yang kuat tercegah dari tindakan sewenang-wenang,” tutup mantan Menteri Hukum, HAM dan Perundang-undangan ini. (s)

Baca Juga