AS Jatuhkan Sanksi terhadap ICC yang Perintahkan Penangkapan Netanyahu

SALAM-ONLINE.COM: AS menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) beberapa jam setelah mantan hakimnya memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian.
Pemerintahan Trump menargetkan pengadilan kejahatan perang yang berbasis di Den Haag tersebut setelah menjatuhkan sanksi terhadap lebih dari separuh hakim dan seluruh jaksa penuntut utamanya.
Pemerintahan Trump menjatuhkan sanksi terhadap ICC sebagai sebuah institusi pada hari Jumat (9/10) beberapa jam setelah salah satu hakim pendirinya memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian.
Langkah-langkah ini menyusul sanksi sebelumnya terhadap separuh dari 18 hakim mahkamah tersebut serta sebagian besar jajaran pimpinannya—termasuk presiden dan kepala jaksa penuntut—sebagai tanggapan atas penerbitan surat perintah penangkapan terhadap dua pemimpin “Israel”, yaitu perdana menteri penjajah Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan penjajah Yoav Gallant.
Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengumumkan sanksi tersebut dalam sebuah pernyataan video pada Jumat.
“Presiden Trump tidak akan pernah membiarkan Mahkamah Pidana Internasional mengadili warga Amerika,” ujarnya.
“Oleh karena itu, hari ini, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional. Kami akan melarang transaksi dengan mahkamah yang bertindak sewenang-wenang ini, memutus sumber daya mereka, dan melumpuhkan kemampuan mereka untuk beroperasi.”
Ia menambahkan bahwa sebagai negara non-anggota, AS tidak tunduk pada yurisdiksi pengadilan tersebut.
“Entah ICC menghentikan ancamannya, atau kami yang akan mengakhiri ICC. Kami berharap sekutu-sekutu kami—yang banyak di antaranya merupakan anggota ICC dan bergantung pada personel militer Amerika untuk pertahanan mereka—akan menertibkan pengadilan tersebut,” tambah Rubio.
“Kami telah merancang langkah ini untuk memberikan kesempatan bagi Negara-Negara Pihak untuk bernegosiasi dan mengajukan solusi guna mengatasi kekhawatiran kami. Jika upaya-upaya ini tidak membuahkan hasil, kami akan terus melakukan penyesuaian yang diperlukan.”
Pembatasan tersebut dapat mencegah pengadilan melakukan transaksi dalam mata uang dolar AS, yang secara efektif memutus aksesnya dari sebagian besar sistem keuangan internasional dan berpotensi melumpuhkan operasionalnya. Bank-bank cenderung menerapkan kepatuhan berlebih terhadap sanksi karena ketergantungan mereka pada sistem tersebut.
Namun, sebelum pengumuman itu disampaikan, para pejabat ICC mengatakan kepada Middle East Eye (MEE) bahwa mereka siap menghadapi dampak sanksi institusional dan telah menyiapkan langkah-langkah alternatif.
Menanggapi sanksi tersebut, Menteri Luar Negeri Belanda Tom Berendsen menyatakan bahwa negaranya, selaku tuan rumah pengadilan tersebut, akan terus memberikan dukungannya kepada ICC.
“Belanda akan terus mendukung ICC secara teguh. Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan Pengadilan tersebut berfungsi dengan baik: baik sebagai negara tuan rumah maupun sebagai pihak dalam perjanjian.”
Presiden pengadilan, Hakim Tomoko Akane, juga menyatakan bahwa kinerja pengadilan tidak akan terganggu.
“Pengadilan akan terus menjalankan mandatnya sepenuhnya, dengan independensi dan imparsialitas, serta bertindak hanya berdasarkan hukum dan bukti, demi kepentingan para korban kejahatan berat yang jumlahnya tak terhitung,” ujar Akane.
Departemen Luar Negeri AS menjelaskan dalam sebuah lembar fakta bahwa Departemen Keuangan sedang menerbitkan sejumlah izin umum untuk mengizinkan transaksi ICC tertentu “guna melindungi kepentingan AS”.
Hal ini mencakup izin berlaku 180 hari yang mengizinkan kegiatan tertentu yang melibatkan ICC, termasuk untuk pemeliharaan operasionalnya; izin untuk kegiatan terkait TI tertentu, termasuk layanan cloud dan perangkat lunak; izin untuk kegiatan terkait program pensiun ICC; serta izin umum yang mengizinkan kegiatan tertentu terkait para tahanan ICC.
Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa izin umum pemeliharaan selama 180 hari tersebut “dimaksudkan untuk memberi waktu bagi Negara-Negara Pihak guna menunjukkan kemajuan berarti dalam penyelesaian diplomatik dan hukum yang menjawab kekhawatiran mendasar AS terkait ICC.” Pihaknya menambahkan bahwa izin umum tersebut “dapat disesuaikan sebagai tanggapan atas keberhasilan atau kegagalan upaya-upaya tersebut dalam menjawab kekhawatiran kami.”
Para pejabat ICC sebelumnya telah memperingatkan bahwa sanksi yang menargetkan lembaga tersebut dapat mengganggu pembelian layanan TI dan asuransi, perekrutan penyelidik, serta operasional keuangan rutin, termasuk pembayaran gaji bagi puluhan pegawai asal Amerika.
Menanggapi sanksi AS terhadap ICC, banyak pihak mendesak Uni Eropa untuk mengaktifkan Blocking Statute (Aturan Pemblokiran) miliknya, yang bertujuan melindungi perusahaan dan individu di Uni Eropa dari dampak sanksi ekstrateritorial yang diterapkan oleh negara ketiga.
Pada dasarnya, aturan ini mencegah mereka mematuhi hukum asing yang dapat merugikan kegiatan bisnis mereka di dalam wilayah Uni Eropa, meskipun hukum tersebut menargetkan aktivitas di luar yurisdiksi Uni Eropa.
Jika diaktifkan, aturan tersebut akan memberikan kepastian bagi penyedia layanan yang berbasis di Uni Eropa bahwa transaksi mereka dengan ICC terlindungi.
Sejauh ini, Komisi Eropa belum mengaktifkan mekanisme tersebut dan tidak memberikan penjelasan publik mengenai penundaan itu, meskipun Parlemen Eropa telah mengesahkan resolusi yang mendesak pengaktifannya pada bulan Juli dan September tahun lalu.
Sanksi tersebut dijatuhkan beberapa jam setelah Navi Pillay—ahli hukum terkemuka asal Afrika Selatan sekaligus salah satu hakim pendiri ICC—dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian atas kontribusinya terhadap hukum internasional.
Komite penganugerah penghargaan menyoroti sanksi terhadap para hakim ICC serta serangan terhadap pengadilan tersebut saat mengakui pentingnya kiprah Pillay.
“Sejarah telah membuktikan bahwa dunia yang berjalan tanpa supremasi hukum adalah dunia yang tidak adil, tidak bijaksana, dan tidak manusiawi. Oleh karena itu, para hakim—mereka yang menjaga garis batas tipis antara ketertiban dan kekacauan—sangat layak mendapatkan apresiasi kita,” ujar komite tersebut.
“Namun hari ini, ketika para hakim tersebut justru dikenai sanksi dan institusi mereka diserang, kita membutuhkan sosok-sosok yang memiliki keberanian, visi, dan tekad—kualitas-kualitas yang ditunjukkan oleh Navi Pillay dalam kiprahnya di kursi pengadilan.”
Hukuman Mati Finansial
Washington telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat tinggi ICC, termasuk Presiden Pengadilan Tomoko Akane, yang dijatuhi sanksi pada bulan Agustus bersama dengan pengacara persidangan senior Abdoulaye Seye.
Mantan kepala jaksa Karim Khan adalah orang pertama yang dikenai sanksi pada bulan Februari tahun lalu, disusul oleh dua wakil jaksa dan sembilan hakim yang terlibat dalam penyelidikan pengadilan terkait Palestina dan Afghanistan.
Sanksi terhadap staf pengadilan tersebut digambarkan setara dengan “hukuman mati finansial” karena para pejabat yang terdampak telah diputus aksesnya dari layanan keuangan dasar.
Pada bulan Desember, MEE melaporkan bahwa para diplomat dalam pertemuan tahunan Majelis Negara-Negara Pihak (Assembly of States Parties) ICC di Den Haag menyatakan bahwa pemerintahan Trump telah mendesak pengadilan tersebut untuk menghentikan penyelidikan terkait kejahatan perang di Palestina dan Afghanistan sebagai syarat pencabutan sanksi.
Pemerintahan Trump juga menuntut agar negara-negara mengubah perja

njian pendirian ICC—yaitu Statuta Roma—guna mencegah penuntutan terhadap warga negara dari negara-negara yang bukan anggota pengadilan tersebut, seperti AS dan Israel.
Namun, pada akhir pertemuan, majelis tersebut mengeluarkan deklarasi yang menolak tuntutan-tuntutan itu serta menolak seruan untuk mengubah Statuta Roma, tanpa menyebut nama AS secara langsung.
Pengadilan tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, terutama terkait penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan.
ICC juga mengajukan surat perintah penangkapan untuk tiga pemimpin Hamas, meskipun mereka yang namanya tercantum telah tewas.
Didirikan pada tahun 2002, ICC merupakan satu-satunya pengadilan pidana internasional permanen di dunia yang memiliki mandat untuk menyelidiki dan mengadili individu atas tuduhan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Saat ini, pengadilan tersebut sedang menangani lebih dari dua belas penyelidikan aktif, termasuk mengenai situasi di Darfur, Libya, Myanmar, dan Ukraina. (is)