Prof Dailami Firdaus: ‘Larang Sembelih Qurban di Tempat Umum, Ahok Harus Minta Maaf’

Prof Dr Dailami Firdaus-Senator dari DKI Jakarta-jpeg.image
Prof Dr Dailami Firdaus

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sebagai seorang gubernur, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak sepantasnya melarang-larang penyembelihan hewan kurban di tempat selain Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Jakarta.

Jika merujuk Instruksi Gubernur nomor 168 tahun 2015 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Menyambut Idul Adha 2015/1436 H, tidak satu pun kata yang menyebut pelarangan untuk melakukan penyembelihan atau pemotongan hewan di luar RPH.

“Pernyataan Ahok telah menimbulkan keresahan masyarakat khususnya umat Islam Jakarta yang merayakan Idul Qurban,” tegas anggota DPD RI asal Jakarta, Prof Dr Dailami Firdaus seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/9).

Menurutnya, Gubernur Ahok harus secepatnya meminta maaf dan meralat pernyataannya tersebut di hadapan media karena tidak sesuai dengan instruksi yang sebenarnya. Hal ini penting, imbuh dia, aga tidak terjadi hal-hal yang meresahkan bagi masyarakat Muslim di DKI Jakarta.

Baca Juga

Seperti diberitakan RMOL.co, Senin (7/9), Ahok kembali mempersoalkan penjualan dan pemotongan hewan qurban di tempat umum seperti di halaman masjid, lapangan, sekolah, dan sebagainya.

“Dalam teknologi kesehatan, ilmu kesehatan, ada penyakit-penyakit berbahaya (dari hewan),” ujarnya usai memberikan arahan dalam pembukaan musyawarah daerah (MUSDA) III Dharma Wanita Persatuan Provinsi DKI Jakarta di kantor Dinas Pelayanan Pajak, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Ia menegaskan, memotong hewan qurban di tempat umum akan menularkan penyakit berbahaya kepada masyarakat.

Sumber: RMOL.co

Baca Juga