Catatan Dr Muhammad Zulfikar Rakhmat*

SALAM-ONLINE.COM: Perusahaan-perusahaan “Israel” semakin banyak beroperasi di Indonesia. Mereka memanfaatkan lokasi, talenta kreatif, dan jaringan komersial Indonesia untuk mempromosikan bisnis mereka di negara yang tidak mengakui “Israel” dan telah mendukung Palestina selama beberapa dekade. Kehadiran komersial yang kian berkembang ini patut mendapatkan perhatian dan pengawasan yang jauh lebih serius daripada yang selama ini diberikan.
SwiftOptics memberikan contoh nyata. Perusahaan kacamata asal “Israel” ini mendefinisikan dirinya sebagai merek “kacamata ekstrem” dan telah memproduksi konten promosi di Indonesia. Termasuk sebuah video yang direkam di Nias bersama kreator asal Indonesia, @frank_videography. Wakil presiden perusahaan tersebut, Yehonatan Dadon, juga telah mengunggah foto dan video dari Nias, Lombok dan Bali.
Indonesia menolak menjalin hubungan diplomatik dengan penjajah itu. Lalu secara konsisten mendukung pembentukan negara Palestina dan hak-hak rakyat Palestina. Indonesia menentang pendudukan dan kolonialisme, serta mempertahankan dukungannya terhadap perjuangan Palestina meskipun menghadapi tekanan internasional selama berpuluh-puluh tahun untuk menormalisasi hubungan dengan “Israel”.
Posisi tersebut tidak boleh dilemahkan oleh aktivitas komersial yang sebagian besar berlangsung di luar sorotan publik.
Persoalan ini menjadi sangat mendesak mengingat rakyat Palestina terus menanggung dampak menghancurkan dari genosida yang dilakukan “Israel” di Gaza. Ribuan warga sipil Palestina telah terbunuh, jutaan orang terpaksa mengungsi, dan infrastruktur sipil hancur dalam skala masif. Dalam konteks tersebut, meningkatnya operasi perusahaan-perusahaan “Israel” di Indonesia tidak bisa begitu saja dianggap sebagai kegiatan bisnis biasa.
Sistem imigrasi Indonesia sendiri memperlihatkan betapa longgarnya aturan pembatasan yang diterapkan. Karena Indonesia tidak mengakui “Israel”, warga penjajah itu tidak dapat menggunakan prosedur visa biasa yang tersedia bagi warga negara lain. Sebaliknya, mereka harus mengajukan “calling visa”, sebuah proses yang lebih ketat dan ditujukan bagi warga negara yang dianggap berisiko terhadap keamanan Indonesia.
Ada cara lain untuk menyiasati sistem tersebut. Warga “Israel” yang memegang paspor dari negara-negara seperti Portugal, Jerman, atau Yunani dapat memasuki Indonesia dengan menggunakan paspor-paspor tersebut. Artinya, status kewarganegaraan “Israel” mereka tidak serta-merta tercatat dalam data imigrasi Indonesia.
Ada sebuah kasus yang melibatkan Dua orang yang dilaporkan memiliki hubungan masa lalu dengan militer “Israel” yang menjalankan bisnis vila mewah di Bali menggunakan paspor Eropa.
Latar belakang “Israel” mereka kabarnya tidak tercantum dalam catatan resmi Indonesia. Kasus ini menggambarkan masalah yang lebih luas: pembatasan yang diterapkan Indonesia dapat melemah ketika kewarganegaraan dan kegiatan komersial dipisahkan melalui dokumen serta pengaturan perusahaan yang berbeda.
Meningkatnya kehadiran perusahaan-perusahaan “Israel” memunculkan kekhawatiran serupa dari sudut pandang lain. Sekalipun kegiatan komersial “Israel” tidak melibatkan pengakuan diplomatik secara resmi, hal tersebut tetap dapat menciptakan kondisi praktis menuju normalisasi.
Sebuah perusahaan memasuki pasar. Perusahaan itu mempekerjakan tenaga kerja lokal, melakukan pengambilan gambar di berbagai lokasi di Indonesia, serta membangun hubungan komersial. Produk-produknya pun muncul di media Indonesia dan linimasa media sosial. Seiring berjalannya waktu, bisnis “Israel” menjadi hal yang lazim dan lumrah.
Begitulah Cara Normalisasi Terjadi.
Indonesia sebaiknya tidak turut membangun citra tersebut.
Pemerintah perlu segera mengkaji skala aktivitas komersial “Israel” di Indonesia. Termasuk periklanan, kemitraan bisnis, investasi, dan operasi komersial lainnya. Pemerintah harus memastikan apakah pembatasan yang ada saat ini disiasati melalui penggunaan paspor asing, struktur perusahaan, kemitraan lokal, atau pengaturan lainnya. Otoritas Indonesia juga perlu membuka akses informasi terkait hal ini bagi publik.
Persoalannya bukan terletak pada apakah setiap perusahaan “Israel” yang beroperasi di Indonesia telah melanggar hukum Indonesia. Persoalannya adalah apakah Indonesia membiarkan proses normalisasi komersial yang lebih luas berkembang tanpa menelaah dampaknya terhadap kebijakan luar negeri negara.
Jika Indonesia menolak normalisasi hubungan dengan “Israel” demi komitmennya terhadap hak-hak Palestina, sikap tersebut tidak boleh berhenti pada ranah hubungan diplomatik semata. Sikap itu juga harus tercermin dalam cara Indonesia menyikapi aktivitas komersial “Israel”.
Masyarakat Indonesia berhak mengetahui perusahaan asing mana saja yang beroperasi di negara mereka, dari mana perusahaan-perusahaan tersebut berasal, serta bagaimana mereka memanfaatkan wilayah dan sumber daya Indonesia untuk mengembangkan bisnisnya. Perusahaan “Israel” yang menjadikan Nias, Bali, atau Lombok sebagai aset komersial tidak sekadar berpartisipasi dalam pasar ekonomi; mereka juga mengambil manfaat dari kekayaan alam dan budaya Indonesia.
Indonesia tidak kekurangan perusahaan lokal, kreator, maupun peluang bisnis internasional. Indonesia tidak membutuhkan perusahaan “Israel” untuk mengembangkan industri pariwisata, mempromosikan pantai-pantainya, ataupun memperkenalkan sektor kreatifnya ke kancah global.
Yang dimiliki Indonesia adalah sikap politik yang tegas terkait Palestina.
Sikap tersebut semestinya memiliki bobot dan pengaruh.
Indonesia tidak boleh menjadi wadah bagi bisnis “Israel” untuk mengukuhkan diri sebagai entitas yang wajar, dapat diterima, dan permanen, sementara rakyat Palestina terus menanggung akibat dari genosida.
Indonesia telah berpihak pada Palestina selama berpuluh-puluh tahun. Kebijakan komersialnya pun semestinya mencerminkan sikap yang sama. []
*) Artikel ini dinukil dari Middle East Monitor (MEMO) tulisan Dr. Muhammad Zulfikar Rakhmat. Dr Muhammad Zulfikar Rakhmat adalah Direktur Indonesia-MENA Desk di Centre for Economic and Law Studies (CELIOS) di Jakarta serta Research Affiliate di Middle East Institute, National University of Singapore. Ia menghabiskan waktu lebih dari satu dekade untuk tinggal dan bepergian di Timur Tengah, serta meraih gelar Sarjana (B.A.) di bidang Hubungan Internasional dari Qatar University. Ia kemudian menyelesaikan studi Magister (M.A.) di bidang Politik Internasional dan gelar Doktor (Ph.D.) di bidang Politik di University of Manchester, Inggris.