Sama dengan 11 Negara Eropa & Kanada, Swiss Tidak Mendukung Kegiatan Ekonomi dengan Permukiman ilegal ‘Israel’

SALAM-ONLINE.COM: Swiss menyatakan turut prihatin atas situasi di Gaza dan Tepi Barat menyusul rencana 11 negara Eropa dan Kanada untuk menerapkan larangan impor dari permukiman ilegal “Israel”. Namun negara Eropa tengah ini menegaskan bahwa hukum Swiss tidak mengizinkan negara tersebut untuk menjatuhkan sanksi semacam itu secara sepihak. Sanksi harus dilakukan bersama Uni Eropa.

“Swiss telah mencatat pernyataan niat dari sejumlah negara dan terus memantau situasi dengan saksama,” kata Francoise Tschanz, juru bicara Sekretariat Negara Swiss untuk Urusan Ekonomi (SECO), kepada Anadolu dalam sebuah pernyataan tertulis, Kamis (10/9/2026).

“Dewan Federal turut prihatin mengenai situasi di Gaza dan Tepi Barat,” kata Tschanz.

Saat ditanya apakah Swiss sedang mempertimbangkan larangan nasional serupa, Tschanz merujuk pada Undang-Undang Embargo negara tersebut.

Berdasarkan undang-undang itu, Swiss dapat menerapkan sanksi yang diadopsi oleh PBB, Organisasi untuk Keamanan dan Kerja Sama di Eropa (OSCE), atau mitra dagang utamanya—yang “dalam praktiknya” berarti Uni Eropa, ujarnya.

“Undang-undang tersebut tidak mengizinkan penerapan langkah-langkah secara sepihak,” tambah Tschanz.

Dalam analisisnya pada Januari 2025 mengenai pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024 terkait kebijakan dan praktik “Israel” di wilayah pendudukan Palestina, Kementerian Luar Negeri Swiss menyatakan bahwa Swiss tidak mendukung kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan permukiman ilegal “Israel”. Karena itu, Swiss meminta individu dan perusahaan untuk tidak mendukung kegiatan permukiman tersebut.

Sebanyak 12 negara: Prancis, Inggris, Kanada, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, dan Swedia pada Selasa (9/9) berkomitmen untuk memberlakukan larangan impor terhadap produk dari permukiman ilegal “Israel” atau mendukung larangan tersebut untuk negara-negara Eropa.

Baca Juga

Deklarasi bersama tersebut menegaskan kembali bahwa ke-12 negara itu sedang “mempertimbangkan secara serius” untuk menerapkan larangan semacam itu atau langkah-langkah lain sesuai dengan prosedur nasional masing-masing.

“Kami dengan tegas menentang tindakan apa pun yang berujung pada aneksasi (pencaplokan) tanah Palestina dan pengusiran paksa penduduk Palestina,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.

Sejak menjabat pada akhir tahun 2022, sebagai perdana menteri penjajah, Benjamin Netanyahu telah menyetujui pendirian 104 permukiman baru. Sementara 160 pos terdepan permukiman pertanian telah didirikan di Tepi Barat, demikian menurut data Palestina.

Pada paruh pertama tahun 2026, pihak pendudukan “Israel” melakukan 3.488 serangan di Tepi Barat, kata Komisi Perlawanan terhadap Kolonisasi dan Tembok Pemisah milik pemerintah Palestina.

Serangan-serangan tersebut menewaskan 17 warga Palestina dan menyebabkan pengungsian—baik secara penuh maupun sebagian—terhadap 26 komunitas Badui dan penggembala. Sementara 42 pos terdepan permukiman baru didirikan, ungkap komisi tersebut.

Menurut data pihak Palestina, sekitar 750.000 warga pendudukan “Israel” tinggal di 194 permukiman ilegal dan 400 pos terdepan ilegal di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.

“Israel” telah menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak tahun 1967 secara ilegal. Masyarakat internasional menganggap permukiman “Israel” di wilayah pendudukan tersebut ilegal menurut hukum internasional. (ib)

Baca Juga