JAKARTA (SALAM-ONLINE): Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Sofyan Djalil sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek reklamasi Pulau Teluk Jakarta.
“Pemeriksaan diagendakan Senin (29/1/18),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Argo belum dapat memastikan Sofyan Djalil memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atau tidak.
Berdasarkan surat panggilan Nomor: S.Pgl/442/I/2018/Dit.Reskrimsus, Sofyan dipanggil menemui penyidik sekaligus Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Novri Turangga.
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Menteri ATR/Kepala BPN RI terkait dugaan korupsi proyek reklamasi pulau Teluk Jakarta yang diatur Pasal 74 huruf b juncto Pasal 34 ayat (2) UU No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Bo 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Dan tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11/2017).
Anggota Poda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan terjadinya penyelewengan anggaran negara pada proyek reklamasi Pulau C dan D.
Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter, namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.
Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut. (*)
Sumber: Antara