PTUN Kembali Gelar Sidang Gugatan HTI

Sidang gugatan HTI di PTUN pada 4 Januari 2018 lalu. (Foto: Faisal Abdalla/Medcom.id)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, Kamis (25/1/18) kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Agenda sidang kali ini, pihak HTI selaku penggugat akan menghadirkan saksi dalam persidangan.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM selaku tergugat akan menyampaikan bukti tambahan atas keputusan Menkumham membubarkan HTI.

“Kami selaku kuasa hukum Kemenkumham akan menyampaikan bukti tambahan,” kata Kuasa Hukum Kemenkumham Hafzan Taher di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

HTI dibubarkan dengan menggunakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut. (*)

Sumber: Antara

Baca Juga