Ahli Hukum Pidana Pertanyakan Polisi Periksa Pelapor Sukmawati

Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ahli Hukum Pidana Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH menegaskan bahwa pihak kepolisian harus segera melakukan penyelidikan terhadap Sukmawati Soekarnoputri yang dinilai telah melanggar pasal penodaan agama.

Menurut Abdul Chair, penyelidikan terhadap Sukmawati dilakukan tanpa harus memeriksa pihak pelapor yang begitu banyak melaporkan Sukmawati, sebagaimana yang telah dilakukan polisi saat ini.

“Segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan tanpa harus terlebih dahulu meminta keterangan dari seluruh Pelapor yang demikian banyak itu,” pinta Abdul Chair dalam keterangan tertulisnya kepada Salam-Online, Senin (23/4/2018).

Menurut anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat ini, penyelidikan pada dasarnya adalah menghimpun sejumlah informasi yang dengannya kemudian diverifikasi—sehingga menjadi jelas fakta hukumnya—untuk kepentingan lanjutan (penyidikan) mencari dua alat bukti minimal dan sekaligus penetapan status “tersangka”.

Baca Juga

Kemudian, kata Chair, banyaknya laporan dan aksi massa yang dilakukan di berbagai daerah  menunjukkan adanya informasi tentang peristiwa pidana.

Menurut Chair, delik pada Pasal 156a KUHP yang diduga dilanggar Sukmawati, bukan delik aduan dan tidak membutuhkan adanya akibat dan korban. Delik tersebut, tegasnya, adalah delik biasa dan bersifat formil. Adapun korbannya adalah kepentingan agama itu sendiri yang harus dilindungi oleh negara.

Oleh karenanya, Chair kembali menyatakan, tidak pada tempatnya pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia harus meminta keterangan terlebih dahulu dari semua pelapor, apalagi penyelidikan dilakukan untuk mengetahui motif pelapor.

“Apa alasan yuridis ingin mengetahui motif para Pelapor tersebut? Justru, motivasi Sukmawati yang harus digali oleh penyidik,” tandasnya. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga