JITU Paparkan Kode Etik Jurnalis Muslim

M Ubaydillah Salman (kanan) saat memaparkan Kode Etik Jurnalis Muslim di hadapan peserta daurah JiTU cabang Bandung. (Foto: INA/JITU)

BANDUNG (SALAM-ONLINE): Ketua Dewan Syura Jurnalis Islam Bersatu (JITU) M Ubaydillah Salman memaparkan delapan kode etik jurnalis Muslim pada ‘Daurah Penerimaan Anggota Baru’ yang digelar JITU Bandung, Sabtu (5/5/2018).

“Setiap organisasi pers memiliki kode etiknya masing-masing. JITU sebagai organisasi Jurnalis Muslim juga memiliki kode etik,” kata Ubaydillah Salman saat menjadi pembicara daurah penerimaan anggota baru yang digelar JITU Bandung di Komplek Pesantren Daarut Tauhid, Gegerkalong, Bandung, Sabtu (5/5).

Wartawan senior yang akrab disapa Bang Ubay ini menyampaikan, kode etik JITU disusun oleh ahli di bidang jurnalistik dan telah dikonsultasikan dengan para ulama dan pakar fiqih.

Kode etik pertama, misalnya, menyebutkan bahwa sebagai seorang Jurnalis Muslim, aktivitas kejurnalistikannya harus merujuk kepada Al-Quran, Sunnah dan Ijma’ Ulama.

Selanjutnya, kode etik kedua disebutkan, Jurnalis Muslim harus bekerja profesional sesuai kaidah kejurnalistikan, selama tidak menyalahi Al-Quran dan Sunnah.

Baca Juga

Kemudian, yang cukup mengundang diskusi dari para peserta, disebutkan bahwa anggota JITU bersepakat untuk tidak menerima imbalan atau uang dari narasumber.

“Kode etik poin ini ditujukan untuk anggota, bukan untuk organisasi atau perusahaan pers,” tegasnya, sebagaimana dilansir Islam News Agency (INA), kantor berita yang diinisiasi JITU.

Soal pemberitaan, JITU juga menekankan pentingnya keakuratan berita, larangan menyebar berita hoaks, berita yang mengandung perzinahan, hingga proses verifikasi dan penyebutan sumber secara jelas.

Selain materi kode etik, Daurah JITU Bandung juga menghadirkan sejumlah wartawan senior lainnya dengan segudang pengalaman liputan hingga strategi pemberitaan media. (Dita/INA/JITU)

Baca Juga